Tuban, Lidikmedia.com – Dugaan kasus korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan publik. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana milik Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, pada Kamis (23/10/2025).
Ketiga orang yang kini berstatus tersangka tersebut adalah EP, Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan; RW, Bendahara HIPPA; serta RF, Kepala Desa Kedungsoko.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah. Ketiganya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tuban,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Ch, Kamis siang.
Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya buku tabungan BRI atas nama HIPPA Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi bernilai ratusan juta rupiah, dokumen laporan pertanggungjawaban, peraturan desa, serta surat keputusan (SK) pengurus BUMDes.
Menurut Yogi, ketiga tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan dari hasil usaha HIPPA yang telah berubah status menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, mereka juga diduga menyelewengkan hasil lelang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) selama periode 2022 hingga 2024.
“Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.260.590.519. Dana itu diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada yang dialokasikan untuk aset desa,” jelas Yogi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kejaksaan Negeri Tuban menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi PADes Kedungsoko tersebut. (Red)












