Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN Kabuh, Dana PIP Ikut Jadi Perbincangan

lidikmedia
Img 20260520 Wa0001

 

Jombang | Lidik Media – Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan praktik pungutan di salah satu sekolah menengah atas negeri di wilayah Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai keluhan dari sejumlah wali murid.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, para orang tua siswa mengaku dibebani berbagai biaya yang dinilai cukup memberatkan. Biaya tersebut meliputi uang gedung sebesar Rp2 juta, iuran bulanan atau SPP sebesar Rp130 ribu hingga Rp140 ribu, serta biaya daftar ulang tahunan sebesar Rp320 ribu per siswa.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan karena sekolah yang dimaksud merupakan sekolah negeri yang seharusnya memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun sumber anggaran lainnya.

“Kalau sekolah negeri masih ada uang gedung sampai jutaan rupiah tentu sangat berat bagi kami. Belum lagi setiap bulan bayar SPP dan biaya daftar ulang,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lainnya. Mereka berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Kalau memang ada dasar aturannya harus dijelaskan secara terbuka. Tapi kalau sifatnya wajib dan nominalnya sudah ditentukan, tentu masyarakat mempertanyakan,” ungkap wali murid lainnya.

Dalam ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan bahwa sumbangan dan pungutan memiliki perbedaan yang mendasar.

Sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa dari peserta didik, orang tua/wali murid, maupun masyarakat yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.

Sedangkan pungutan merupakan penarikan biaya oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan nominal dan waktu pembayarannya. Untuk sekolah negeri, pungutan memiliki aturan ketat dan tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.

Karena itu, apabila terdapat penentuan nominal tertentu yang wajib dibayarkan oleh wali murid, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan, bukan lagi sumbangan sukarela.

Saat dikonfirmasi terkait uang gedung sebesar Rp2 juta yang disebut harus lunas selama tiga tahun masa pendidikan, Humas SMAN Kabuh, Bu Qoyun, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama wali murid dan komite sekolah.

“Untuk uang gedung kemarin itu kita rapat dulu sesama wali murid. Setelah penerimaan peserta didik baru, wali murid dikumpulkan untuk membahas kesepakatan uang gedung. Kalau merasa keberatan biasanya membuat surat pernyataan dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa,” jelasnya, Rabu (13/5/2026).

Pernyataan tersebut justru menuai kritik. Sebab, adanya kewajiban melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi wali murid yang keberatan membayar dinilai menunjukkan bahwa pembayaran tersebut pada praktiknya bersifat wajib. Jika benar merupakan sumbangan sukarela, maka semestinya tidak diperlukan syarat administratif tertentu untuk meminta keringanan atau pembebasan pembayaran.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai mekanisme seperti itu berpotensi mengaburkan batas antara “sumbangan” dan “pungutan”. Sebab, ketika nominal sudah ditentukan dan wali murid yang tidak mampu diwajibkan mengurus SKTM agar dibebaskan, maka secara tidak langsung terdapat tekanan sosial maupun administrasi yang mengarah pada kewajiban membayar.

Ia juga menyebut nominal iuran bulanan berbeda-beda sesuai surat pernyataan masing-masing wali murid.

“Itu macam-macam, ada yang menyumbang Rp130 ribu dan Rp140 ribu sesuai surat pernyataan,” ujar Qoyun.

Sementara untuk biaya daftar ulang tahunan sebesar Rp320 ribu bagi siswa kelas 1, 2, dan 3, menurut pihak sekolah dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan siswa.

Namun, yang turut menjadi sorotan adalah mekanisme penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sejumlah wali murid menilai bantuan pemerintah tersebut diarahkan untuk menutupi tunggakan pembayaran sekolah.

Menanggapi hal itu, pihak sekolah membenarkan bahwa dana PIP akan diprioritaskan untuk membayar tunggakan apabila siswa masih memiliki kewajiban pembayaran.

“Kalau PIP itu biasanya dapat Rp1,8 juta. Nanti kita arahkan, punya tunggakan apa tidak untuk SPP-nya. Kalau tidak ada tunggakan dikembalikan ke siswa untuk beli seragam, sepatu sesuai kebutuhan siswa. Tapi jika ada tunggakan, uang PIP itu nanti dibayarkan dulu untuk tunggakannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan pungutan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *