Pembangunan Embung Desa Beru Diduga Menggunakan Besi Dibawah Standar, SDA : Pemeriksaan BPK Berat Jenisnya

lidikmedia
Img 20260505 Wa0120(1)

 

Lamongan | Lidikmedia – Pembangunan embung di Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, diduga menggunakan material besi di bawah standar nasional indonesia (SNI). Proyek yang dikerjakan oleh CV Sinergi Mulia Bangun Sejahtera tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp236.282.366,72 sebagaimana tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lamongan.

Dugaan tersebut muncul setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi proyek pada Sabtu (2/5/2026). Hasil pengukuran menggunakan alat ukur menunjukkan diameter besi tulangan yang terpasang tidak sesuai dengan ukuran yang disebutkan.

Untuk besi tulangan yang disebut berdiameter 10 mm, hasil pengukuran di lapangan hanya menunjukkan ukuran sekitar 7,8 mm, 8,0 mm, 8,5 mm, 8,6 mm hingga 8,7 mm. Sementara besi begel ukuran 6 mm, hasil pengukuran ditemukan hanya berkisar 5,1 mm sampai 5,3 mm.

Temuan itu memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas material yang digunakan dalam proyek pemerintah tersebut. Selain itu, pengawasan dari dinas terkait juga ikut dipertanyakan lantaran material yang diduga tidak memenuhi standar tetap digunakan dalam pekerjaan konstruksi.

Pasalnya, dalam proyek yang dibiayai uang negara, spesifikasi material seharusnya mengacu pada ketentuan teknis dan standar yang berlaku, termasuk penggunaan besi berstandar SNI demi menjamin mutu dan kekuatan konstruksi.

 

Screenshot 20260508 142029

 

Terpisah, Jimmy selaku Kepala Bidang BPSDA saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (8/5/2026) menjelaskan bahwa pekerjaan bangunan pengairan memiliki karakter berbeda dengan bangunan gedung.

Menurutnya, dalam RAB pekerjaan pengairan, perhitungan besi lebih mengacu pada berat jenis atau kilogram, bukan hanya diameter material.

“Besi itu di RAB kalau tidak salah hitungannya kilogram bos. Bangunan pengairan bukan bangunan gedung, jadi disesuaikan saja dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa apabila terdapat kekurangan pada material tertentu, maka bisa dilakukan penyesuaian teknis di lapangan, seperti penambahan pasangan batu atau volume pekerjaan lainnya.

“Kalau ada selisih ya solusinya ditambah pasangan. Karena yang dibayar pemerintah harus sesuai dengan yang dibangun,” tambahnya.

Namun saat ditanya apakah penggunaan besi yang tidak sesuai ukuran dan diduga tidak memenuhi standar SNI diperbolehkan, pihaknya menyebut material yang dijual di pasaran tetap dapat digunakan.

“Kalau besi di pasaran tidak boleh dipakai ya tidak mungkin diperjualbelikan bos. Pemeriksaan BPK kemarin juga yang ditanya berat jenisnya,” katanya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Sebab, dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah, kualitas material dan kesesuaian spesifikasi teknis menjadi bagian penting yang semestinya diawasi secara ketat oleh dinas terkait maupun konsultan pengawas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *