Modus Barcode dan Tangki Modifikasi, Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Ditangkap

lidikmedia
Site 1 Image 870x 69f069a483665 (1)

 

Blitar | Lidikmedia — Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli Bio Solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal. Selanjutnya, Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain menggunakan pompa listrik,” ujar AKBP Kalfaris, Senin (28/4/2026).

Ia menjelaskan, BBM yang telah terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar guna mengelabui petugas.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter Bio Solar, 12 lembar nota pembelian dari SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *