Umum  

Ketua Umum PJI Soroti Sikap Hotman Paris terhadap Jurnalis, Siapkan Langkah Hukum

lidikmedia
Dd882668958cdf806e6b2f535239b55b689d3ff531951f0cf3031b4280afd211.0

 

Surabaya |Lidik Media – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan keprihatinannya atas sikap advokat Hotman Paris Hutapea terhadap seorang jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.

Menurutnya, ucapan Hotman Paris Hutapea, sosok yang selama ini menempatkan dirinya sebagai “advokat kelas atas”, justru melakukan pelecehan verbal yang bermuatan degradasi intelektual terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan membentak, “Lu punya otak nggak sih?!”

Peristiwa yang dipertontonkan pada 17 Juli 2026 di ruang publik Kejaksaan Agung RI saat dirinya menggelar konferensi pers resmi, bukan sekadar mencerminkan rendahnya etika komunikasi seorang narasumber. Perbuatan itu bentuk verbal assault yang secara nyata merendahkan kehormatan profesi jurnalis di hadapan publik.

Ia menegaskan aktivitas konfirmasi dan dialektika tanya-jawab merupakan instrumen yang sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi (public’s right to know). Karena itu, tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, ataupun makian yang mencederai martabat profesi pers.

Selain menyoroti insiden tersebut, Ketua Umum PJI juga menilai penyampaian pernyataannya dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris juga mempertontonkan manuver komunikasi yang bersifat manipulatif dengan mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara. Cara demikian justru berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum sekaligus membentuk opini publik yang menyesatkan.

Ia menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, dan Kapolri milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers maupun memengaruhi proses penegakan hukum.

Menurutnya, tindakan mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (power-flexing) melalui pencatutan simbol-simbol negara demi membentengi kepentingan hukum pribadi (personal interest) merupakan bentuk abuse of influence (penyalahgunaan pengaruh). Perilaku seperti ini tidak mencerminkan etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Meski telah melihat dan mendengar permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, serta sejumlah pejabat negara. Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang saat ini telah dilaporkan oleh rekan-rekan PWI bersama organisasi pers lainnya.

PJI mendukung penuh langkah kawan kawan organisasi pers dalam melakukan pembelaan terhadap kehormatan profesi agar tindakan serupa tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum PJI mengaku telah menerbitkan Surat Penugasan kepada beberapa Pengurus dan Anggota Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk melakukan pelaporan dengan penerapan pasal-pasal yang relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan abuse of influence yang menyeret nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh anggota PJI di seantero Tanah Air agar menjaga soliditas lintas organisasi pers serta mengawal secara serius proses penegakan hukum atas perkara ini, baik terhadap laporan yang diajukan DPP PJI maupun laporan yang telah lebih dahulu disampaikan oleh rekan-rekan PWI dan berbagai organisasi pers lainnya.

Kemerdekaan pers salah satu pilar negara demokrasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan martabat profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (PJI / Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *