Satreskrim Polres Gresik Ungkap Sindikat SK ASN Palsu

lidikmedia
Site 1 Image 870x 69f02a3094e06

 

Gresik | Lidikmedia — Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026, sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Atas temuan tersebut, Kepala BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polres Gresik. Selain itu, salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

“Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan korban dapat diterima sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik, disertai dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan dokumen lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu melalui jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik sebagai ASN, sekolah kedinasan, maupun di perusahaan swasta. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara instan dan tidak sah.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau melalui kanal pengaduan ‘Lapor Kapolres Gresik Cak Rama’ di nomor 081188002006,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.  (Heng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *