Polri, Umum  

Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi di Kawasan DPR/MPR

lidikmedia
Site 1 Image 870x 6a96b861d93de

 

JAKARTA | Lidik Media – Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka tersebut, sebanyak 44 orang merupakan tersangka dewasa yang penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap 322 orang yang sebelumnya diamankan oleh kepolisian pada Kamis (27/8/2026).

Budi menjelaskan, sebanyak 273 orang lainnya telah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi oleh penyidik.

Ia juga memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Menurutnya, penyebutan tiga orang tersebut merupakan bagian dari uraian peran dalam perkara yang sedang ditangani, bukan penambahan jumlah tersangka baru di luar data terbaru.

Dengan demikian, berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, jumlah tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya hingga saat ini sebanyak 49 orang dari total 322 orang yang diamankan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, pihaknya memetakan para pelaku berdasarkan enam klaster peran.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Iman menjelaskan, klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur yang berjumlah 153 orang. Mereka telah diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.

Kelompok tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya merupakan perempuan.

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik.

(Af/tbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *