Pemkab Gresik dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesehatan

lidikmedia
Img 20260812 Wa0240

 

Gresik | Lidik Media – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik terus memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai instrumen peningkatan kualitas layanan kesehatan sekaligus mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Talkshow Pemanfaatan DBHCHT yang menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Mukhibatul Khusna, di Rumah Dinas Bupati Gresik,

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau.

Sesuai ketentuan, pemanfaatannya dialokasikan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai.

“Besaran DBHCHT yang diterima setiap daerah berbeda karena disesuaikan dengan kontribusi penerimaan cukai dari masing-masing daerah, baik yang berasal dari industri hasil tembakau maupun sektor pendukung lainnya,” jelas Asep.

Ia menambahkan, penerimaan cukai dari produk hasil tembakau yang legal akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga penegakan hukum. Karena itu, keberadaan cukai memiliki manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Mukhibatul Khusna, mengatakan bahwa pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Gresik menunjukkan hasil yang optimal.

Pada tahun 2025, seluruh program yang didanai melalui DBHCHT berhasil diselesaikan sesuai target dengan capaian fisik mencapai 100 persen.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta memperkuat sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.

Salah satu program prioritas yang didukung melalui DBHCHT adalah percepatan penurunan stunting. Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Gresik mendistribusikan 8.100 kotak susu bagi ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) serta 3.380 kotak susu bagi balita bergizi kurang.

Selain itu, Program Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) berhasil menjangkau 10.584 bayi sebagai upaya deteksi dini gangguan kesehatan sejak lahir.

Mukhibatul menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik berhasil menyediakan 54 unit alat kesehatan di RSUD Ibnu Sina, 21 unit alat kesehatan di RSUD Gresik Sehati, melakukan kalibrasi 107 unit alat kesehatan, serta menghadirkan tiga unit ambulans transport yang ditempatkan di Puskesmas Menganti, Balongpanggang, dan Panceng guna memperkuat layanan rujukan pasien.

Di sisi lain, pengadaan obat dan bahan medis habis pakai juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di 32 puskesmas se-Kabupaten Gresik.

Pada tahun 2026, pemanfaatan DBHCHT kembali difokuskan untuk memperkuat pelayanan kesehatan melalui pembangunan infrastruktur, pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai, serta pemenuhan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan.

Salah satu program prioritas ialah Rehabilitasi Total Puskesmas Kepatihan Tahap I di Kecamatan Menganti yang ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Selain mendukung sektor kesehatan, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk memperkuat penegakan hukum melalui pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai Gresik secara aktif melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan operasi penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

Asep mengungkapkan, hasil penindakan menunjukkan tren yang terus meningkat. Pada tahun 2024, Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan sekitar 5 juta batang rokok ilegal, meningkat menjadi sekitar 27 juta batang pada tahun 2025. Sementara hingga Juli 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 22 juta batang.

“Rokok ilegal tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan produk hasil tembakau yang legal dan berpita cukai serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai maupun Satpol PP. Menurutnya, semakin optimal penerimaan cukai dari produk legal, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah, termasuk peningkatan layanan kesehatan. (Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *