Dugaan Pembayaran di SMAN 1 Balen, Pihak Sekolah Sebut Kebijakan Lama, Benarkah Kelas 2 dan 3 Masih Membayar?

lidikmedia
Screenshot 20260907 152455

 

BOJONEGORO | Lidik Media – Informasi mengenai adanya pembayaran yang dilakukan oleh siswa di SMAN 1 Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perhatian setelah tim media memperoleh keterangan dari salah satu wali murid.

Wali murid yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pembayaran yang menurut keterangannya berkaitan dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran tersebut disebut meliputi Rp75 ribu per bulan, pembayaran tahunan sebesar Rp450 ribu, serta uang komite sebesar Rp2 juta selama tiga tahun.

“Bayar Rp75 ribu per bulan, pembayaran tahunan Rp450 ribu, dan uang komite Rp2 juta selama tiga tahun,” ujar wali murid tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada pihak SMAN 1 Balen. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status pembayaran, dasar penetapan, serta mekanisme pengelolaannya.

Saat ditemui di kantor sekolah pada Kamis (3/9/2026), Aziz selaku Humas SMAN 1 Balen menjelaskan bahwa iuran yang ditanyakan tersebut saat ini sudah tidak diberlakukan.

Menurut Aziz, pembayaran yang dimaksud merupakan kebijakan pada masa kepala sekolah sebelumnya. Sementara itu, kepala sekolah yang saat ini menjabat disebut belum menetapkan bentuk sumbangan maupun partisipasi dari wali murid.

“Pembayaran tersebut sekarang tidak ada. Pembayaran yang ditanyakan itu adalah peraturan kepala sekolah yang lama. Kepala sekolah yang sekarang masih belum menetapkan terkait sumbangan atau partisipasi karena masih belum mengumpulkan komite dan wali murid,” jelas Aziz.

Namun, keterangan tersebut kembali menjadi pertanyaan setelah tim media memperoleh informasi bahwa siswa kelas 2 dan kelas 3 disebut masih melakukan pembayaran sebesar Rp75 ribu setiap bulan.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media kembali melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas SMAN 1 Balen. Namun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Konfirmasi juga disampaikan kepada Afif selaku Kepala SMAN 1 Balen untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai informasi pembayaran Rp75 ribu per bulan bagi siswa kelas 2 dan kelas 3.

Hingga berita ini diterbitkan, Afif belum memberikan tanggapan.

Hal yang menjadi penting untuk diketahui adalah apakah pembayaran tersebut masih berlangsung, apa dasar pelaksanaannya, siapa yang menetapkan, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dana apabila memang terdapat pembayaran dari wali murid.

Pihak SMAN 1 Balen, Kepala Sekolah, maupun Komite Sekolah tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh.

Tim media akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tidak bersalah dalam melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *