Gresik | Lidik Media – Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua orang pelaku.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dari hasil penyelidikan, AS diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang karyawan yang tinggal di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, yang kehilangan sepeda motornya.
Saat kejadian, kendaraan korban diparkir di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci. Setelah istri korban masuk ke dalam rumah, motor tersebut diduga dicuri pelaku.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, korban hendak menggunakan kendaraannya dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat,” ujar Iptu Kevin, Kamis (28/5/2026).
Menyadari menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Alhamdulillah, hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka dan keduanya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima,” jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Gresik, saat mengendarai sepeda motor hasil curian.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sempat mengubah warna bodi kendaraan yang semula berwarna biru menjadi hitam. Namun upaya tersebut tidak berhasil setelah petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan data kendaraan milik korban.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan setir dalam kondisi terkunci dan menambahkan kunci pengaman ganda guna meminimalisasi risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis. (*)












