LAMONGAN | Lidik Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Setelah melalui proses penyidikan selama hampir tiga tahun, KPK kini telah menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam proyek senilai lebih dari Rp151 miliar tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, proyek pembangunan gedung yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Lamongan itu diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.
Awal Mula Proyek
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2016 ketika Pemerintah Kabupaten Lamongan berencana membangun gedung perkantoran baru sebagai pusat pemerintahan daerah. Rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penganggaran dan pengadaan proyek konstruksi.
Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilakukan proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Setelah proses tender berlangsung, konsorsium pelaksana proyek ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar ditandatangani pada 21 Juli 2017.
Dugaan Penyimpangan Proyek
Dalam penyelidikannya, KPK menemukan adanya dugaan rekayasa sejak tahap awal proyek. Salah satu kontraktor diduga telah diarahkan untuk menjadi pelaksana pekerjaan bahkan sebelum proses lelang dimulai.
Selain itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima proyek diduga tidak sesuai ketentuan. Hasil pembangunan disebut tidak memenuhi spesifikasi kontrak baik dari sisi kualitas maupun volume pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian negara.
KPK juga menduga adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh penyelenggara proyek terkait pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
Penyidikan Dimulai Tahun 2023
Pada 15 September 2023, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Saat itu lembaga antirasuah belum mengungkap identitas para tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.
Selama proses penyidikan, KPK melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk sejumlah kantor dan perusahaan yang terlibat.
Empat Tersangka Diumumkan
Pada 8 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun identitas mereka baru diumumkan secara resmi pada 2 Juni 2026.
Keempat tersangka tersebut adalah:
1. Mokh. Sukiman (SKM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
2. Ahmad Abdillah (ABD), Direktur PT Agung Pradana Putra.
3. Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.
4. Herman Dwi Haryanto (HDH), General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.
Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
Sebelum penetapan dan penahanan tersangka, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara.
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan mencapai sekitar Rp35,7 miliar.
Penahanan Para Tersangka
Pada 2 Juni 2026, KPK menahan tiga tersangka terlebih dahulu, yakni Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan pada hari yang sama karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun sehari kemudian, Rabu (3/6/2026), MYM hadir memenuhi pemeriksaan dan langsung ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama hingga 22 Juni 2026.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menjerat proyek pembangunan infrastruktur pemerintah daerah di Lamongan dalam beberapa tahun terakhir. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Dan)












