Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

lidikmedia
Img 20260604 160809
eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

 

Jakarta | Lidik Media – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN periode Agustus 2025 hingga 2 Juni 2026, Sony Sanjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, serta Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2022 hingga 2 Juni 2026.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta, menjelaskan bahwa ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026,” ujar Syarief.

Ia menjelaskan, pemerintah sejak 6 Januari 2025 telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dengan tujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah.

Program tersebut didukung anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada Tahun 2025 dan Rp268 triliun pada Tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Menurut penyidik, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga justru dijadikan sarana kejahatan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Selain itu, yayasan-yayasan tersebut tetap dapat ditunjuk sebagai mitra melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur pada Portal Mitra BGN atas atensi dari tersangka DH dan SS.

“Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi itu di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, SS, dan LP,” ungkapnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. DH bersama SS dan LP diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan berbagai pengadaan.

Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi praktik mark up harga dalam sejumlah pengadaan.

“Sehingga terjadi pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan Program MBG,” jelasnya.

Beberapa pengadaan yang diduga menimbulkan pemborosan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Anggaran tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif, serta ditemukan indikasi mark up harga.

Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DH, SS, dan LP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *