Wali Murid Pertanyakan Transparansi Dana PIP SDN Brumbun yang Dikelola oleh Pihak Sekolah

lidikmedia
Img 20250617 105308

Lamongan | Lidikmedia.com – Polemik mengenai pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di tengah masyarakat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan bahwa dana bantuan pendidikan tersebut tidak diterima secara langsung oleh siswa, melainkan diduga dikelola oleh pihak sekolah.

Padahal, sesuai dengan pedoman pelaksanaan PIP dari Kementerian Pendidikan, dana tersebut wajib disalurkan langsung ke rekening siswa penerima manfaat, tanpa melalui pihak sekolah dan tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Namun di lapangan masih ditemukan Dana PIP dikelola pihak sekolah, Salah satunya adalah SD Negeri Brumbun, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.

Salah satu wali murid mengaku dana PIP yang semestinya mereka terima justru dikelola oleh pihak sekolah, dengan alasan untuk dibelanjakan kebutuhan murid.

“Katanya dananya dibelikan untuk kebutuhan murid, tapi wali murid tidak diberikan rincian penggunaan dengan detail,” ujar salah satu wali murid.

Tin Sustiyawati, Kepala SD Negeri Brumbun ketika di konfirmasi terkait dana PIP mengakui bahwa memang dikelola pihak sekolah, namun kata Dinas terkait dana BOS dan PIP tidak boleh menjelaskan.

“Maaf pak saya tidak bisa menjelaskan, karena dinas sudah memberi tahu bahwa terkait Dana Bos dan PIP tidak boleh dibeberkan ke media. Pihak wali murid sudah selesai urusannya, dan uange digunakan untuk apa sudah saya katakan dengan wali murid.” katanya. Senin, (16/6/2025).

Menurutnya uang PIP itu dibayarkan buat Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), serta buku LKS.

“Wali murid yang mengambil uangnya, dan sudah saya katakan kepada mereka bahwa itu nanti dikumpulkan. Wali murid saya jelaskan kalau uangnya mau pegang sendiri silahkan, tapi kalau untuk buku dan lain-lain nanti setelahnya akan bayar sendiri. Namun kalau uangnya di kelola sekolah pkoke sudah nggak bayar apa-apa untuk kedepannya, seperti bayar buku LKS, terus UTS 1 dan 2, UAS 1 dan 2.” ucapnya.

Praktik semacam ini dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan, karena tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *