Tuban, Lidikmedia.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikerjakan oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tegal Jaya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp195 juta tersebut diduga kuat tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan warga di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan saluran irigasi tidak sepenuhnya menggunakan material baru. Pada sejumlah titik ditemukan adanya campuran batu lama bekas galian yang dipasang kembali ke dalam struktur bangunan.
Warga Curiga Ada Pengurangan Kualitas
Sejumlah warga Desa Tegalrejo mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kualitas proyek yang sangat vital bagi kebutuhan irigasi pertanian mereka.
“Kalau memang anggarannya besar, harusnya material yang dipakai sesuai standar. Tapi kalau dicampur batu lama, jelas kekuatannya berkurang. Nanti kalau hujan deras, bisa gampang jebol,” ungkap seorang petani setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, penggunaan batu bekas galian jelas tidak sesuai standar teknis dan bisa menimbulkan kerugian di kemudian hari, baik bagi petani maupun negara yang telah mengalokasikan anggaran cukup besar.

Dugaan Pelanggaran RAB dan Spesifikasi Teknis
Program P3-TGAI sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan tata guna air irigasi, agar saluran lebih optimal mengairi sawah. Dengan nilai proyek Rp195 juta, spesifikasi teknis seharusnya jelas tercantum dalam RAB, mulai dari material pasangan batu baru, semen, hingga urugan sesuai standar.
Namun, dengan adanya temuan penggunaan batu lama bekas galian, kuat dugaan telah terjadi penyimpangan dari RAB. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas bangunan, serta merugikan petani dalam jangka panjang.
Ketika dikonfirmasi di kediamannya, Sutejo, perangkat desa yang juga menjabat Ketua HIPPA Tegal Jaya, mengakui adanya penggunaan batu lama yang dicampur dengan material baru.
“Untuk pembuatan jaringan irigasi, kalau batu bekas dibuang keluar tentu membutuhkan biaya lebih besar. Maka diputuskan untuk memanfaatkannya kembali. Pendamping program juga memberi kelonggaran. Dari pada biaya membuang batu lama keluar, lebih baik ditambah batu baru. Bahkan volumenya saya tambah 10 meter karena adanya batu bekas itu,” ucapnya, Senin (8/9/2025).
Terkait penggunaan alat berat (excavator) untuk penggalian tanah, ia menegaskan bahwa hal tersebut menggunakan dana swadaya.
“Memang tidak ada anggaran untuk excavator dari program P3-TGAI. Jadi kami pakai dana swadaya masyarakat, dari kas HIPPA. Kalau tidak ada swadaya, panjang saluran yang bisa dikerjakan hanya sekitar 140 meter,” jelasnya.

Aktivis Soroti Transparansi dan Risiko
Seorang aktivis di Tuban menilai, penggunaan batu lama dalam proyek irigasi sangat berisiko terhadap kekuatan bangunan. Ia juga menyoroti perlunya pemisahan yang jelas antara pekerjaan menggunakan anggaran negara dan swadaya masyarakat.
“Batu bekas biasanya sudah mengalami penurunan kekuatan. Ikatannya dengan semen bisa lebih lemah sehingga mudah retak atau ambrol. Kalau memang ada pemanfaatan batu lama, seharusnya dipisahkan dan dicatat sebagai bagian swadaya, bukan dicampur begitu saja. Harus ada batasan jelas agar transparan, mana yang menggunakan APBN dan mana yang swadaya,” tegasnya.
Perlu Audit dan Pengawasan Ketat
Kasus dugaan penyimpangan ini seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, baik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Pekerjaan Umum, maupun aparat penegak hukum. Audit lapangan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai RAB atau justru mengandung unsur penyimpangan.
Warga berharap agar proyek senilai Rp195 juta tersebut tidak hanya menjadi formalitas pembangunan, melainkan benar-benar bermanfaat bagi kebutuhan irigasi pertanian.
“Kalau kualitasnya jelek, kami yang akan rugi. Negara rugi, petani rugi. Kami minta pihak terkait turun tangan,” tegas seorang warga. (Red)












