Gresik | Lidikmedia.com – Sebuah proyek galian C di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, diduga tidak memiliki izin yang sah. Proyek yang sudah berjalan selama satu minggu ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama karena diduga melibatkan Kepala Desa Prupuh. (19/06/25)
Menurut keterangan yang diperoleh dari lokasi proyek, pekerja galian mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh Kepala Desa Prupuh untuk melakukan pekerjaan tersebut. Namun, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Prupuh, ia mengarahkan ke Balai Desa dan tidak kunjung datang meskipun telah ditunggu hampir satu jam.
LSM FPSR yang diwakili oleh Mas Aris Gunawan menyayangkan tindakan Kepala Desa Prupuh yang takut diwawancarai oleh awak media. Mas Aris Gunawan mengecam keras proyek galian ilegal ini dan akan melaporkan ke pihak berwajib, baik di Polres Gresik maupun Polda Jatim.
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Mas Aris Gunawan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa, serta menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan yang mungkin timbul dari proyek galian ilegal ini. Pihak berwajib diharapkan dapat segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat. (her)












