Diduga Tak Kantongi Izin Galian di Desa Kesambenkulon Masih Bebas Beroperasi, APH Kemana?

lidikmedia
Img 20241007 Wa0128

Gresik | Lidikmedia.com – Diduga tidak mengantongi surat ijin menambang, tambang galian di wilayah Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik bebas beroperasi dan seolah kebal hukum.

Menurut keterangan salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan bahwa pemilik galian tidak pernah di lokasi. Selain itu mereka mengeluhkan debu yang ditimbulkan karena lalu lalang truk.

“Pemilik galian tidak pernah ada kelokasi sudah beberapa hari Pak. Kami juga takut akan menjadi penyakit karena banyaknya debu-debu yang berterbangan saat angin kencang, dan sangat mengganggu warga sekitar,” Ujarnya, Senin, (30/9/2024).

Lanjut pada hari rabu, (2/10/2024) beberapa awak media datangi kembali saat ini di tempat tambang galian telah semakin ramai terdapat ada 3 alat berat exavator (Bego). Selain itu awak media juga mau konfirmasi salah satu perangkat (SY) selaku BPD telah di hubungi juga tidak bisa menjawab dengan adanya aktivitas tambang galian tersebut.

Dari informasi yang dihimpun tim media ini galian tersebut di kelola (PN) yang selama ini merasa kebal hukum dan tidak ada tindakan oleh aparat kepolisian terkait galian yang tidak memiliki surat-surat lengkap ijin penambangan alias bodong,

Sangat disayangkan sekali kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di kotori oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab, demi kepentingan pribadi alias perut.

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan dari pihak pengelola galian masih belum bisa dikonfirmasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *