Gresik | Lidikmedia – Upaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja terus dilakukan DPRD Kabupaten Gresik. Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, SH mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat.
Perda tersebut disosialisasikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Gresik tahap I tahun 2026 yang dilaksanakan di wilayah Kedamean pada Minggu (08/03/2026).
Sosialisasi tersebut digelar sebagai bentuk upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pekerja, sekaligus memastikan tenaga kerja asal Kabupaten Gresik mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Mujid Riduan turut menghadirkan Alfan Nur Rohman, S.T., staf Bidang Pelatihan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Kehadiran Disnaker diharapkan dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat terkait program-program pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan.
Mujid Riduan menyampaikan bahwa keberadaan Perda tentang ketenagakerjaan sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja.
“Melalui sosialisasi perda ini kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan, serta hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Mujid Riduan.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI-P ini juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran asal Kabupaten Gresik. Menurutnya, banyak warga yang memilih bekerja di luar negeri sehingga perlu mendapatkan pendampingan dan perlindungan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjutnya, hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan para pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum serta akses informasi yang jelas sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Sementara itu, Alfan Nur Rohman, S.T. dari Disnaker Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pelatihan kerja.
Menurutnya, Disnaker Kabupaten Gresik secara rutin menyelenggarakan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan maupun bagi pencari kerja baru.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi masyarakat sehingga mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja. Dengan keterampilan tersebut, peluang untuk mendapatkan pekerjaan juga akan semakin besar,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan para pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum serta menghindari berbagai risiko yang dapat merugikan mereka, pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Gresik semakin memahami regulasi di bidang ketenagakerjaan serta dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja. (Red/Isa)












