Tak Memiliki Tempat Pembuangan Sampah yang Layak Klinik Kesehatan Abdi Husada Pucuk Diduga Abaikan Ketentuan DLH

lidikmedia
Img 20250511 Wa0179

Lamongan | Lidikmedia.com – Klinik kesehatan Abdi Husada yang berada di dusun dati, Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan ini diketahui tidak memiliki tempat penampungan sampah yang layak, sampah dari pasien dan diduga sampah medis bercampur menjadi satu dibagian belakang bangunan klinik yang tidak memiliki tempat khusus untuk penampungan sampah sementara. Sampah-sampah tersebut dibuang di tempat terbuka tentu mengundang lalat dan nyamuk.

Menurut ketentuan Setiap Klinik harus memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk sampah biasa maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

TPS Limbah B3 sendiri merupakan hal wajib bagi setiap instansi Publik maupun Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan apabila dalam hal ini diabaikan oleh klinik kesehatan maka dinas lingkungan hidup berhak menangguhkan keluarnya surat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) itu merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin pemakaian lingkungan.

Img 20250512 Wa0134

Menurut keterangan salah satu keluarga pasien yang kebetulan kami wawancarai mengatakan petugas kebersihan dari klinik membuang sampah-sampah tersebut dibagian belakang klinik.

“Petugas kebersihan dari klinik membuang sampah-sampah tersebut dibagian belakang klinik yang kebetulan juga penuh dengan semak belukar, dan banyak terlihat sampah berupa botol sisa air minum dan sampah yang dimasukkan kantong plastik diduga didalamnya berisi sampah sisa medis. Selain itu terlihat seperti bukan tempat penampungan sementara, melainkan pembuangan sampah pinggir jalan.” ucapnya. Sabtu (10/5/2025).

Konfirmasi kami lakukan kepada direktur Klinik Abdi Husada dr Huda melalui WhatsApp pihaknya mengatakan bahwa sampah sudah mou dengan pihak Desa.

“Semua mengenai klinik di kabupaten lamongan sudah di handle oleh asosiasi klinik PKFI, mengenai sampah kami menjalin kerjasama mou dengan pihak desa untuk pengambilan sampah domestik yang di ambil 4 kali dalam seminggu, kemungkinan itu hari libur jadi tidak bisa di ambil, mou kami dengan desa tritunggal, itu pun d belakang klinik dan lokasi di batas pagar.” tuturnya. Senin (12/5/2025). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *