Lidikmedia.com – Bojonegoro | Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menyegel satu Tower Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Penyegelan tersebut lantaran diduga tak memiliki izin. Selasa, (25/2/2025) lalu.
Petugas gabungan yang terjun ke lokasi diketahui berasal dari Satpol PP, Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak Kecamatan Kapas. Selain itu pendirian tower berada di tanah Kepala Desa Sukowati.
Amik Kepala Desa Sukowati ketika di temui media ini di kantor nya mengatakan Kepala Desa hanya mengetahui, bukan memberi izin.
“Yang jelas dari pak kades dan pak camat itu hanya mengetahui bukan memberi izin, dimanapun kalau ada perusahaan yang datang di desa kami pasti mengetahui pak kades. Masalah izin direalisasi atau tidak itu haknya dinas perizinan dan pihak tata ruang kemarin juga di hadirkan, tanahnya punya saya sendiri.” Ucapnya. Sabtu (1/3/2025) di kantor desa setempat.
“Kalau saya yang jelas jika tanah itu disewakan siapapun, jika harga sudah sesuai pasti tak kasihkan. Jadi kemarin waktu di segel itu saya sangat senang, biar para wartawan tidak tanya-tanya ke saya lagi. Itu lho tower saya masih belum terima se rupiah pun, setelah berdiri 60 hari itu baru pembayaran. Kalau warga sudah dikasih dulu.” Katanya kepada media.
Terpisah salah satu warga mengatakan jangan sampai penyegelan itu hanya cuma syarat saja setelah itu di nyalakan lagi sebelum perizinan nya terbit.
“Ya kemarin ada penyegelan Tower, kami berharap jangan sampai penyegelan itu hanya cuma syarat saja setelah itu di nyalakan lagi sebelum perizinan nya terbit. Memang sudah di segel akan tetapi segel tersebut hanya segel Tempel bukan tersegel pada kunci gemboknya, jadi sangat mudah untuk akses masuk aktivitas kegiatan Tower.” Ungkapnya. (Tim/Red)












