Sejumlah Wali Murid Dibebani Iuran yang Bervariasi di SMK N Rengel

lidikmedia
Screenshot 20250616 102125

Tuban | Lidikmedia.com – Sejumlah orang tua siswa SMK Negeri Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah. Keluhan ini mencuat setelah mereka diminta membayar sejumlah biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku, meskipun sekolah negeri seharusnya menerapkan prinsip pendidikan gratis sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dugaan ini pun memicu pertanyaan mengenai kepatuhan sekolah terhadap aturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan di lingkungan sekolah negeri hanya boleh dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat. Selain itu ada juga Pergub Jatim Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.

Perlu diketahui di SMK Negeri Rengel wali murid di bebani biaya yang bervariasi, ada yang 80 ribu per bulan dan ada infaq sebesar 1,5 juta.

Menurut keterangan beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut mengatasnamakan infaq. “Tidak ada daftar ulang pak, pokoke kemarin saya bayar Infaq Rp. 1,5 juta, sedangkan harga seragam Rp. 1,7juta laki-laki, dan untuk perempuan 1,9 juta. Anak saya kelas 1 mau naik ke kelas 2.” ujar salah satu wali murid.

Terpisah salah satu wali murid juga mengatakan wajib bayar 80 ribu per bulan, dan merasa keberatan.

“Bayar per bulan 80 ribu, kalau di katakan keberatan ya pasti, kalau pas tidak punya uang. Beberapa orang itu bahkan ada yang menunggak juga, padahal mestinya sekolah negeri itu katanya gratis.” ungkapnya.

Sementara itu Yoga, Humas SMK Negeri Rengel mengatakan terkait iuran itu ranahnya komite.

“Terkait itu ranahnya komite, karena memang kami pihak sekolah sebagai pelaksana aja, otomatis terkait sumbangan itu yang berhak menjawab adalah komite.” katanya, Kamis (5/6/2025).

Untuk konfirmasi lebih lanjut agar informasi bisa berimbang Yoga mengatakan akan mempertemukan pihak tim media dengan komite sekolah, namun hingga saat ini belum bisa ditemui pihak komitenya, dan bahkan kami meminta nomer komite untuk di konfirmasi tidak di berikan, seolah-olah enggan untuk di konfirmasi.

Sekedar informasi perbedaan pungutan dan sumbangan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama dalam konteks pendidikan dan lembaga publik.

* Pungutan adalah pembayaran yang diwajibkan kepada peserta didik/orang tua/wali yang dilakukan oleh sekolah, biasanya untuk menunjang kegiatan tertentu. Selain itu Nominal ditentukan oleh pihak sekolah atau lembaga, serta di tentukan waktu pembayarannya.

* Sumbangan adalah pemberian dari peserta didik/orang tua/wali atau pihak lain yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah atau waktu pembayarannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *