Bojonegoro | Lidikmedia.com – Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Raya PUK, Desa Jati Cilik – Penganten, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga menyalahi ketentuan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pantauan di lapangan, proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek yang seharusnya mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta waktu pengerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap proyek yang dibiayai negara menampilkan informasi publik secara transparan.
Selain itu, di lokasi juga terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja. Kondisi tersebut dinilai mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan di setiap proyek konstruksi.
Salah satu pekerja di lokasi, Rizal, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa proyek tersebut berasal dari Dinas PU Bina Marga, dan mulai dikerjakan sekitar satu minggu lalu. Ia menyebut pekerjaan itu dipimpin oleh seseorang bernama Pak Dwi.
“Saya tidak tahu CV apa yang mengerjakan proyek ini, maupun siapa konsultan pengawasnya. Saya hanya ditugaskan mengawasi di sini oleh Mas Irul,” ujar Rizal.
Minimnya pengawasan dari pihak Pemkab Bojonegoro maupun Dinas PU Bina Marga terhadap proyek ini turut mendapat sorotan dari Bambang Setyawan, Ketua Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas).
Menurut Bambang, pemasangan papan proyek adalah kewajiban mutlak bagi setiap kontraktor pelaksana proyek pemerintah. Tidak adanya papan proyek dinilai melanggar aturan dan berpotensi menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Setiap kontraktor wajib transparan. Jika tidak memasang papan proyek, maka mereka sudah melanggar Undang-Undang dan patut diduga melanggar RAB,” tegas Bambang.
Sementara itu, Imam, salah satu pemerhati kebijakan publik, menambahkan bahwa sikap kontraktor yang mengabaikan aspek keselamatan kerja menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Pekerja berhak mendapatkan perlindungan K3. Mengabaikan keselamatan kerja sama saja dengan menempatkan nyawa pekerja dalam risiko,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kontraktor pelaksana proyek, Pak Dwi, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi redaksi melalui pesan WhatsApp. (Red)












