Bojonegoro | LidikMedia.com – Pembangunan ruang kelas baru (RKB) di TK Margomulyo 1, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Selain ditemukan dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di lokasi proyek juga tidak terdapat papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam aturan transparansi publik.
Hasil pengecekan tim media di lapangan mendapati bahwa pada bagian straus (pondasi tengah), besi yang digunakan hanya berkisar antara 9,1 mm hingga 9,6 mm, jauh di bawah standar besi ukuran 10 mm yang semestinya digunakan.
Arif, selaku pelaksana proyek, mengakui hal itu ketika dikonfirmasi.
“Untuk besi 10 itu 9,7 mm, bukan 10 mm. Kalau soal lainnya langsung tanyakan ke Kepala TK, Bu Endah,” ujar Arif, Jumat (8/8/2025).
Di sisi lain, Endah, Kepala TK Margomulyo 1, mengaku tidak mengetahui detail teknis pembangunan. Ia menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan diserahkan kepada pihak pelaksana dan konsultan yang ditunjuk dinas.
“Langsung ke pelaksana saja mas, sudah saya pasrahkan. Konsultan semuanya dari dinas. Ruang lama sudah rusak, lalu saya mengajukan ke Partai PAN dan akhirnya dapat bantuan pembangunan itu, wes gitu aja,” kata Endah, Selasa (12/8/2025).
Pernyataan ini sekaligus menyingkap bahwa proses pengajuan pembangunan melibatkan partai politik, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), yang disebut berperan dalam realisasi bantuan tersebut.
Terpisah, Rusmadi, Kabid TK dan PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, ketika dimintai klarifikasi justru menyebut bahwa proyek hibah semacam ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga penerima.
“Kalau hibah, pengerjaannya terserah lembaga. Kalau pokir itu berupa uang, dan itu urusan partai. Kalau pekerjaan sesuai spek atau tidak, itu urusan lembaga. Kami hanya monitoring saja, yang penting sudah dibangun. Untuk kualitas bangunan dan pertanggungjawaban, itu urusan lembaga langsung, karena itu hibah,” jelasnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kualitas pembangunan sarana pendidikan. Padahal, penggunaan material yang tidak sesuai standar berpotensi menurunkan mutu bangunan dan membahayakan keselamatan anak-anak di masa depan.
Selain itu, ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi yang memuat keterangan nilai kontrak, sumber dana, jangka waktu, serta pelaksana kegiatan. Kewajiban itu juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengelolaan APBD.
Tanpa papan informasi proyek, masyarakat kehilangan haknya untuk melakukan pengawasan, dan ini berpotensi membuka ruang praktik penyimpangan anggaran.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya mengenai transparansi, akuntabilitas, serta potensi penyalahgunaan dana hibah dalam pembangunan fasilitas pendidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah evaluasi maupun sanksi atas dugaan penyimpangan tersebut. (Tim/Red)












