Lamongan | Lidikmedia.com – Aktivitas galian C di Desa Pasar Legi, Kecamatan Sambeng, yang diduga tidak berizin mendapat sorotan dari Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan, Edy Yunan Achmadi.
Menanggapi aduan dari media online pada 26 Agustus 2025, Mahfud Shodiq menyampaikan bahwa pengusaha galian harus menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), lantaran keberadaan galian tak berizin dianggap dapat memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan.
Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FORMAPEL) sekaligus Bendahara Umum Aliansi Alam Bersatu Jaya, Rohmat, S.P., atau yang akrab disapa Roy. Menurutnya, pernyataan Ketua Komisi C DPRD Lamongan itu dinilai basi dan tidak tepat sasaran.
“Sebagai Ketua Komisi C DPRD yang membidangi ekonomi, seharusnya tahu aktivitas galian C yang ada di Lamongan. Bukan hanya di Desa Pasar Legi, Sambeng, tapi di berbagai kecamatan juga banyak galian C yang belum berizin,” tegas Roy, Jumat (29/8/2025).
Roy menilai DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mencarikan solusi agar usaha galian C di Lamongan dapat mengantongi izin, bukan hanya melontarkan komentar tanpa solusi. Ia menambahkan, proses perizinan galian C sangat rumit, memerlukan banyak syarat, dan dana yang besar.
“Kalau memang mau sidak, silakan lakukan. Jangan hanya bicara. Selama ini, hanya galian di Sambeng yang jadi sorotan, padahal banyak galian besar di wilayah utara yang bertahun-tahun mengeksploitasi dan meraup keuntungan juga tidak berizin alias bodong,” ujarnya.
Selain itu, Roy juga menyoroti pernyataan Kepala Bapenda Lamongan yang menilai galian C tak berizin berpotensi menurunkan PAD. Menurutnya, masih banyak perusahaan lain yang berdiri di Lamongan tanpa izin, namun luput dari perhatian.
“Bukan hanya galian C. Banyak perusahaan lain juga tidak berizin. Misalnya, perusahaan pupuk organik yang berdiri di Brondong, Paciran, dan wilayah pesisir utara. Bahkan, pabrik briket arang hampir rata-rata tidak memiliki izin,” jelasnya.
Roy menegaskan, jumlah galian C di Lamongan relatif sedikit dan sesuai regulasi, perizinannya telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 4 Tahun 2021, di mana kewenangan perizinan berada pada pemerintah pusat dan pendelegasian ke pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan menarik retribusi.
Untuk itu, Roy berharap Kepala Bapenda lebih jeli dan terus berkoordinasi dengan dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) agar perusahaan yang tidak berizin dapat ditindak. Dengan begitu, PAD Kabupaten Lamongan dapat meningkat. (Dan)












