Lamongan – Lidikmedia.com – Pembangunan TPT di Desa Kuripan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dari Dinas Sumber Daya Air diduga tidak sesuai juknis dan abaikan K3, selain itu di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek, dan juga tidak terdapat mesin molen sehingga dikhawatirkan tidak bisa mencampur secara merata untuk semen dan pasir.
Dikutip dari LPSE Lamongan pembangunan tersebut dikerjakan oleh CV Bunga Berlian dengan anggaran sekitar Rp. 189 Juta.

Pantauan awak media dilapangan tidak terlihat papan informasi proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui besarnya anggaran dan siapa yang mengerjakan proyek tersebut. Selain itu para pekerja juga nampak tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri).
Salah satu pekerja ketika di konfirmasi media ini perihal tidak memakai mesin molen mengatakan rusak, dan disuruh langsung tanya ke mas Budi. Padahal di lapangan tidak terlihat mesin molen yang rusak.
“Mesin molennya rusak mas makane ngaduknya manual, Langsung hubungi mas Budi aja,” Katanya kepada media. Senin (19/5/2025).

Peraturan dan Undang-Undang Terkait
- 1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan kepada masyarakat.
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1980 tentang Pedoman Pelaksanaan K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
Sementara itu budi ketika dikonfirmasi melalui whatsapp tidak merespon. (Red)












