Pembangunan Saluran Air dan Bronjong Di Ngimbang Milik Bina Marga Jatim Gunakan Batu Campuran, Pengawasan Pihak Dinas Patut Dipertanyakan

lidikmedia
Img 20241001 143356

 

Lamongan | Lidikmedia.com – Pembangunan Saluran Air dan Bronjong di jalan poros Babat-Jombang, tepatnya di tanjung kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diduga tidak sesuai spek pasalnya pembangunan tersebut menggunakan material batu yang di campur, yaitu batu kali dengan batu gunung sisa penggalian yang ada di lokasi tersebut.

Selain itu dalam pembangunan tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek yang mana Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Salah satu pekerja di lokasi tersebut mengakui bahwa memang ada batu yang di campur.

“Saya ikut kerja pak iwan mas, ini bangun bronjong sama saluran air, iya batunya di campur dengan sisa bongkaran dan sudah ijin sama PU. Batu yang di campur cuma sedikit ko sedangkan untuk anggarannya saya tidak tau, yang tau pak iwan.”katanya, Senin (3/9/24)

Screenshot 2024 1001 143034

Proyek tersebut dari Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, dan katanya tidak apa-apa batunya dicampur.

“Proyeknya dari Dinas Bina Marga Jawa Timur, dari pihak dinas juga pernah kesini, saya juga pernah tanya kalau campuran seperti ini tidak apa-apa, katanya tidak apa-apa karena batu campurannya cuma sdkit.” Ujarnya.

Sementara itu salah satu warga yang tak jauh dilokasi proyek mempertanyakan terkait pengawasan dinas.

“Menurut saya perlu di pertanyakan pengawasannya pak, karena dalam suatu proyek batu di campur itu kan nggak ada.” Ucapnya singkat. Senin (30/9/24).

Hingga berita di terbitkan dari tim media ini masih belum bisa konfirmasi ke pihak dinas terkait. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *