Jakarta | Lidikmedia.com — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, didampingi oleh Menteri Profesional Menengah (ProfMen) Yassierli, hari ini melakukan kunjungan langsung ke Kantor Pos Indonesia Fatmawati, Jakarta Selatan. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memantau secara langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
BSU 2025 merupakan salah satu program perlindungan sosial pemerintah yang ditujukan untuk membantu para pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak situasi ekonomi nasional. Kunjungan Wapres Gibran dan ProfMen Yassierli menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa proses penyaluran bantuan ini berlangsung lancar, transparan, dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres Gibran menyampaikan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem perlindungan sosial, terutama bagi para pekerja sektor informal dan formal yang belum terjangkau bantuan lainnya. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari BSU ini benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak, tanpa hambatan administratif,” ujar Gibran di hadapan awak media.
Sementara itu, ProfMen Yassierli menjelaskan bahwa penyaluran melalui PT Pos Indonesia dinilai efektif karena jangkauannya yang luas hingga ke pelosok daerah. “Kami melihat langsung bagaimana petugas Pos bekerja dengan sigap, tertib, dan penuh empati dalam melayani para penerima bantuan,” ungkap Yassierli.
Dalam kunjungan tersebut, Wapres dan ProfMen juga berdialog dengan para penerima BSU yang sedang antre di loket penyaluran. Beberapa penerima menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi kecepatan layanan serta kemudahan dalam proses pencairan bantuan.
Menurut data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga pertengahan Juli 2025, penyaluran BSU telah mencapai lebih dari 85% dari total target 15 juta pekerja penerima. Pemerintah menargetkan penyaluran tuntas 100% pada akhir bulan Juli ini.
Pemerintah juga terus mendorong agar program BSU 2025 ini didampingi dengan pengawasan melekat dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas program.
Dengan langkah konkret seperti pemantauan langsung ini, pemerintah berharap bantuan dapat memberikan dampak nyata dan menjadi bantalan ekonomi yang kuat bagi para pekerja Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Target Penerima dan Aturan BSU 2025 :
Penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Adapun kriteria penerima bantuan adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025
Menerima gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi bantuan dua bulan (Rp 300.000 per bulan), dan dicairkan sekali bayar (lumpsum).












