Probolinggo | Lidikmedia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu hari, Sabtu (8/6/2025). Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jl. Soekarno Hatta, Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih; Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo; serta Jl. Mahakam, Kelurahan Larangan Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka berinisial MK (24), warga Wringinanom, Kecamatan Tongas, sekitar pukul 00.20 WIB. Saat diamankan, MK sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 2,57 gram di dalam tas, satu klip sabu seberat 0,12 gram di casing ponsel, serta satu klip sabu seberat 0,36 gram di tangan kanan pelaku.
Hasil interogasi mengungkap bahwa MK menjual sabu tersebut kepada tersangka lain berinisial AF (35), warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas. Modusnya, AF membeli sabu dari MK untuk kemudian dijual kembali dan dibayar setelah laku.
“Modus operandinya, AF membeli sabu dari MK dan akan membayar secara setor setelah barang tersebut habis terjual,” ujar Iptu Zainullah, Minggu (20/7/2025).
Petugas kemudian mengamankan AF sekitar pukul 00.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip sabu seberat 0,30 gram di dalam dompetnya. Selain itu, dari rumah AF, polisi juga menyita satu timbangan digital dan 223 plastik klip kosong.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa sabu yang dijual MK berasal dari tersangka lain, berinisial DC (24), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang. DC ditangkap di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan empat klip sabu dengan total berat 4,10 gram di saku celana sebelah kanan, dua butir ekstasi, satu timbangan digital, 180 plastik klip kosong, satu sekop dari sedotan, dan dua unit ponsel.
Sekitar 10 menit kemudian, polisi berhasil menangkap pengedar lainnya, yaitu IFD (27), warga Dusun Darungan, Desa Pamatan. Dari tangan IFD, petugas menyita 30 klip sabu dengan total berat 36,29 gram dan satu unit ponsel yang disimpan di saku celana.
“Dengan demikian, total ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam rangkaian penangkapan pertama ini,” ujar Iptu Zainullah.
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih di hari yang sama, petugas kembali berhasil menangkap satu pengedar sabu lainnya di lokasi berbeda. Sekitar pukul 20.10 WIB, petugas menerima informasi akan adanya transaksi sabu di Jl. Mahakam, Kelurahan Larangan Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan, petugas menggerebek rumah tersangka berinisial HL (24), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok berisi 10 klip sabu siap edar, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)












