Surabaya | LidikMedia.com – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan Radar Situbondo, Humaidi, saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik dalam kegiatan peliputan aksi demonstrasi dan wawancara dengan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, saat Humaidi meliput unjuk rasa dari sekelompok massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di sebelah utara Alun-Alun Situbondo. Aksi tersebut memprotes pernyataan Bupati Rio yang sebelumnya viral di media sosial TikTok.
Saat proses wawancara berlangsung, terjadi insiden ketika Bupati Rio menepis tangan Humaidi yang hendak mengambil gambar. Aksi itu disusul dengan tindakan intimidatif berupa penunjukan wajah dan ucapan kasar dari Bupati. Lebih lanjut, seorang pria yang bukan bagian dari peserta aksi maupun aparat keamanan tiba-tiba menarik dan membanting tubuh Humaidi hingga terjatuh. Ia juga menerima pukulan dan tendangan dari arah belakang.
Akibat insiden tersebut, Humaidi mengalami luka memar pada bagian rusuk dan harus mendapatkan perawatan di RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Selain itu, ia juga telah membuat laporan resmi ke Polres Situbondo terkait dugaan penghalang-halangan kerja jurnalistik dan kekerasan fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap insiden tersebut. Ia menilai bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami Humaidi merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers dan menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
> “Kami mengecam keras tindakan anarkis tersebut. Ini bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalis yang dilindungi UU Pers. Pelakunya harus diusut secara hukum, bukan malah dibiarkan,” tegas Ade, Senin (4/8/2025).
Ade juga meminta Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan menangani kasus ini agar tidak menjadi bola liar dan menghindari potensi intervensi dari pihak mana pun.
> “Kami minta Polda Jatim segera ambil alih kasus ini. Bila dalam 1×24 jam tidak ada permintaan maaf secara terbuka dari Bupati Situbondo kepada insan pers, kami siap menggelar aksi solidaritas di Mapolda Jatim,” tambahnya.
KJJT pun menyerukan boikot terhadap seluruh kegiatan Bupati Situbondo, serta menolak menyiarkan segala informasi dari Pemkab Situbondo sebagai bentuk protes atas rusaknya iklim kebebasan pers di daerah tersebut.
Ade juga menyinggung data Dewan Pers yang menunjukkan menurunnya Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Jawa Timur. Pada 2023, IKP Jatim berada pada skor 76,55 (kategori Cukup Bebas), namun turun drastis menjadi 67,45 pada 2024 (kategori Agak Bebas), di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 69,46. Penurunan ini menempatkan Jawa Timur di peringkat ke-33 dari 38 provinsi, jauh turun dari posisi ke-14 pada tahun sebelumnya.
Kronologi Lengkap Insiden Kekerasan terhadap Wartawan
1. Kamis, 31 Juli 2025, pukul 09.30 WIB – Humaidi dari Radar Situbondo meliput aksi demo LSM di Alun-Alun Situbondo terkait pernyataan Bupati Rio di TikTok.
2. Saat aksi berlangsung, Humaidi mengambil video dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bupati.
3. Bupati Rio menepis tangan Humaidi saat hendak merekam. Meski HP tidak jatuh, Humaidi tetap mencoba mengonfirmasi.
4. Bupati kembali menunjuk wajah Humaidi dengan nada tinggi di depan massa dan wartawan lain.
5. Saat Humaidi hendak mengambil HP-nya yang sempat dipegang oleh Bupati, terjadilah dorong-dorongan.
6. Tiba-tiba seorang pria tak dikenal menarik tangan kiri Humaidi dari belakang lalu membantingnya.
7. Humaidi sempat menerima pukulan dan tendangan saat terjatuh.
8. Setelah demo bubar, sekitar pukul 10.00 WIB, Humaidi mencoba mewawancarai Bupati, namun dimaki dan diancam simpatisan.
9. Dibantu rekannya, Lubis, Humaidi menuju Pendapa Bupati, namun kembali menerima perlakuan tidak pantas dan hinaan, termasuk disebut “aktivis burik (anus)”.
10. Humaidi akhirnya dibawa ke Polres Situbondo oleh petugas kepolisian untuk keselamatannya.
11. Ia melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polres Situbondo.
12. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi penghalangan kerja jurnalistik dan penganiayaan.
13. Humaidi juga telah menjalani visum dan masih menunggu hasil resmi dari pihak rumah sakit.
14. Saat ini ia dirawat di IGD RSUD dr Abdoer Rahem, Situbondo.
15. Sejumlah rekan wartawan dari organisasi seperti PWI, IJTI, dan IWO telah menjenguknya sebagai bentuk solidaritas.
Sumber: Divisi Humas KJJT












