Bandar Lampung | Lidikmedia.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi menahan seorang pegawai bank milik negara, berinisial CA (alias CND), yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu.
Penahanan dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, setelah penyidik memeriksa CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 9 Agustus 2025, dan tersangka dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Modus Operandi: Dana Nasabah Ditarik Tanpa Izin
Menurut pernyataan resmi dari Kejati Lampung, CA diduga secara sistematis melakukan penyalahgunaan wewenang sejak tahun 2022 hingga 2024. Modus yang digunakan antara lain:
- Menarik dana dari rekening tabungan, giro, dan deposito nasabah tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening.
- Melakukan transaksi fiktif melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) guna mengalihkan dana ke rekening pribadi.
- Mengajukan kredit fiktif berbasis cash collateral, yaitu dana milik nasabah yang dijadikan jaminan untuk pinjaman atas nama orang lain.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp17,96 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penarikan dan manipulasi transaksi milik puluhan nasabah prioritas,” ungkap Aspidsus Kejati Lampung, dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di Kantor BRI Pringsewu, kediaman tersangka, dan beberapa lokasi lain yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset dan barang bukti, antara lain:
- 2 unit mobil milik tersangka.
- 4 sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.
- Beberapa unit ponsel dan perangkat elektronik.
- Uang tunai sebesar Rp559 juta.
- Bukti transfer antar rekening dan dokumen transaksi nasabah.
Total nilai aset yang berhasil disita sejauh ini mencapai sekitar Rp3,7 miliar, yang akan diajukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
Komitmen BRI: Ganti Rugi dan Pemecatan
Pihak BRI telah merespons kasus ini dengan tegas. Dalam keterangan resminya, manajemen BRI menyatakan telah memutus hubungan kerja dengan CA dan melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung. BRI juga menegaskan komitmennya untuk mengganti seluruh kerugian nasabah yang terdampak dalam kasus ini.
“Kami menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Oknum pegawai yang terbukti menyalahgunakan wewenang langsung diproses hukum dan diberhentikan. Dana nasabah tetap aman dan akan kami ganti sepenuhnya,” ujar perwakilan BRI Kantor Wilayah Lampung.
Ancaman Hukuman
CA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Penyidikan Lanjutan
Kejati Lampung menyatakan akan terus mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau menerima aliran dana dari hasil kejahatan tersangka.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pihak internal lainnya. Penyidikan masih terus berjalan dan kami akan kejar semua pihak yang terkait,” tegas Aspidsus. (Red)












