Lamongan, Lidikmedia.com – Program Indonesia Pintar (PIP) yang digagas pemerintah pusat untuk membantu siswa kurang mampu, kini kembali disorot. Di lapangan, implementasinya sering kali tidak sesuai dengan pedoman resmi. Salah satu temuan muncul di SMK NU 5 Babat, Kabupaten Lamongan, di mana dana bantuan tersebut diduga dikelola langsung oleh pihak sekolah, bukan oleh siswa penerima sebagaimana mestinya.
Padahal, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ditegaskan bahwa penyaluran dana PIP harus langsung ke rekening masing-masing siswa penerima melalui bank penyalur resmi. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menahan, mengelola, atau menggunakan dana tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya.
Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah wali murid, dana PIP di SMK NU 5 Babat justru tidak pernah diterima secara langsung oleh siswa atau orang tua penerima manfaat. Mereka mengaku hanya diberitahu bahwa uang tersebut sudah “dikelola pihak sekolah” untuk kepentingan siswa.
“Katanya uangnya dipakai untuk keperluan siswa di sekolah, tapi kami tidak pernah diminta persetujuan tertulis. Tahu-tahu sudah dikelola oleh sekolah,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK NU 5 Babat, Zaenal, saat dikonfirmasi mengakui bahwa dana PIP memang dikelola oleh pihak sekolah. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan siswa seperti ulangan, kebutuhan administrasi, dan hal-hal pendukung proses belajar.
“Uang PIP itu kami kelola untuk kebutuhan murid, misalnya ulangan dan kegiatan lain. Semua untuk kepentingan siswa,” kata Zaenal saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025)
Namun, pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa sekolah secara sadar telah menyalahi ketentuan dalam juknis PIP. Sebab, pihak sekolah tidak memiliki hak pengelolaan dana bantuan pemerintah yang bersifat langsung kepada peserta didik.
Menurut aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek, sekolah hanya berperan sebagai fasilitator administratif, bukan sebagai pengelola dana. Siswa penerima wajib memiliki rekening pribadi di bank penyalur dan menerima dana langsung ke rekening masing-masing. Penggunaan dana pun seharusnya menjadi hak penuh siswa sesuai kebutuhan pendidikan, bukan dikelola secara kolektif.
Praktik seperti ini dinilai sebagai modus lama yang masih sering terjadi di sejumlah sekolah, dengan dalih efisiensi atau kebutuhan bersama. Namun faktanya, hal tersebut bisa membuka potensi penyimpangan anggaran dan pelanggaran administrasi bantuan sosial pendidikan.
Sejumlah pemerhati pendidikan di Lamongan menilai, kasus semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal Dinas Pendidikan dan minimnya sosialisasi aturan kepada pihak sekolah.
“Kalau kepala sekolah sampai berani mengelola dana PIP, berarti pengawasan dari dinas hampir tidak ada. Padahal ini uang negara yang semestinya langsung diterima siswa,” ungkap salah satu aktivis pendidikan lokal yang enggan disebut namanya.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika dibiarkan, kasus semacam ini bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, tetapi juga menodai semangat pemerataan pendidikan yang menjadi cita-cita utama PIP. (Tim/Red)












