LAMONGAN | Lidikmedia — Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers bersama salah satu organisasi profesi jurnalis memantik perdebatan di kalangan komunitas wartawan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan eksklusif dan tidak mencerminkan semangat keadilan bagi seluruh insan media.
Perbincangan ini mencuat setelah adanya pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus IJTI Korda Lamongan yang membahas rencana kajian regulasi daerah terkait keberadaan insan pers.
Sejumlah komunitas wartawan menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap wacana tersebut, di antaranya:
Monopoli Regulasi.
Beberapa organisasi wartawan menilai bahwa aturan yang nantinya akan berdampak pada seluruh jurnalis di Lamongan seharusnya dirumuskan dengan melibatkan seluruh elemen profesi yang diakui Dewan Pers, bukan hanya satu organisasi.
Potensi Pembatasan.
Ada kekhawatiran regulasi daerah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik, terutama bagi media lokal yang masih berkembang maupun jurnalis independen.
Pertanyaan Soal Urgensi.
Sebagian kalangan juga mempertanyakan urgensi pembentukan regulasi daerah tentang pers. Pasalnya, kebebasan pers telah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta diawasi oleh Dewan Pers.
Sejumlah jurnalis dari berbagai platform media mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang dialog dan uji publik sebelum rancangan regulasi tersebut dibahas lebih lanjut, apalagi jika nantinya akan diajukan ke DPRD.
Mereka menilai keterlibatan seluruh elemen pers penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu dalam hubungan antara pemerintah daerah dan media.
“Kebijakan yang menyangkut profesi wartawan seharusnya dirumuskan secara terbuka dan partisipatif. Semua elemen pers perlu dilibatkan agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar salah satu koordinator komunitas wartawan lokal.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa pertemuan dengan IJTI merupakan langkah awal untuk menjaring masukan. Pemerintah daerah juga menegaskan tetap terbuka menerima saran dari organisasi profesi lain guna menghasilkan kebijakan yang komprehensif.
Polemik mengenai rencana regulasi ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses kajian yang sedang berlangsung. Komunitas wartawan berharap setiap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak membatasi kebebasan pers, melainkan justru memperkuat independensi dan profesionalisme jurnalis di Kabupaten Lamongan. (Red)












