Lamongan | Lidikmedia.com – Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, ada hal baru yang perlu dimengerti oleh sekolah dan komitenya. Salah satunya peraturan yang diundangkan sejak Desember 2016 itu mengatur komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya.
Namun sangat disayangkan jika masih ada ASN dari pihak pendidikan yang ikut menjadi ketua komite, karena di khawatirkan terjadi unsur KKN. Salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat sebagai ketua komite di SMA Negeri 1 Kedungpring adalah Agus yang juga menjabat sebagai pengawas pendidikan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Agus ketika dikonfirmasi mengakui bahwa masih aktif di ASN, dan menurutnya boleh rangkap jadi ketua komite.
“Saya pengawas bagian SMP dinas pendidikan lamongan, menurut saya boleh karena dulunya dari unsur orang tua, ya saya masih aktif di ASN.” Ucapnya. Rabu, (9/10/24)
Rangkap jabatan Agus yang saat ini sebagai ASN aktif yang berdinas sebagai Pengawas SMPN Se-kabupaten Lamongan, sekaligus juga menjadi ketua komite di SMAN 1 Kedungpring menimbulkan pertanyaan besar.
Menurut Hanif. S sebagai tokoh masyarakat dan juga Sebagai LSM mengatakan kepada media seharusnya jika mengacu kepada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Ketua Komite atau pengurus Komite tidak di benarkan.
“Mengacu kepada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Ketua Komite atau pengurus Komite tidak di benarkan berasal dari pejabat yang masih aktif sebagai PNS atau Pendidik di sekolah, anggota dewan, seharusnya Ketua Komite atau pengurus Komite sekolah berasal dari wali murid yang anak nya bersekolah di sekolah tersebut.” Ujarnya,
Hanif menegaskan bahwa pada pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 adalah Beberapa orang yang tidak boleh menjadi pengurus Komite Sekolah, di antaranya:
1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.
2. Penyelenggara sekolah yang bersangkutan.
3. Pemerintah Desa.
4. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
5. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
6. Anggota DPRD.
7. Pejabat pemerintah yang membidangi Pendidikan.
Masih Hanif, “Ini jelas pelanggaran serius, dan ada unsur KKN dengan Kepala Sekolah, karena saya yakin mereka mengerti dan paham peraturan ini, namun entah mengapa masih terus di lanjutkan rangkap jabatan tersebut, ada apa? Selain itu kami siap melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, PJ Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, agar ada pembinaan dan evaluasi kepada bawahannya.” Pungkasnya. (Red)












