Gresik | Lidikmedia.com – Kebahagiaan menyelimuti Eko Supangkat, mantan Kepala Desa (Kades) Tulung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Ia resmi menerima surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik terkait persiapan pengukuhan kembali jabatannya sebagai kepala desa.
Putra asli Desa Tulung kelahiran 10 Mei 1969 itu menjadi salah satu dari 14 kepala desa yang akan dikukuhkan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Eko mengaku tidak menyangka masih mendapat kesempatan memimpin desa setelah purna tugas pada 12 Desember 2023 lalu. “Alhamdulillah, saya bersyukur atas dukungan dan doa masyarakat. Mudah-mudahan pelaksanaan pengukuhan nanti bisa berjalan lancar,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Sebagai persiapan, ia sudah melengkapi seluruh berkas persyaratan sesuai petunjuk dari DPMD Gresik. “Beberapa hari lalu berkasnya sudah saya serahkan melalui Kecamatan Kedamean,” tambahnya.
Kades yang telah menjabat sejak 2012 itu juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun desa bersama masyarakat. “Semua pembangunan akan kita lakukan bersama-sama masyarakat,” ungkapnya.
Selain Eko Supangkat, 13 kepala desa lain yang akan dikukuhkan meliputi:
Abdul Karim Aly (Kades Tanggulrejo Manyar)
Saikhuddin (Kades Pejangganan Manyar)
Miftahul Huda (Kades Kandangan Duduksampeyan)
Nursilah (Kades Panjunan Duduksampeyan)
Suliswati (Kades Boteng Menganti)
Handoko (Kades Menganti)
Sujai (Kades Mriyunan Sidayu)
Edy Suparno (Kades Kepuhklagen Wringinanom)
Safi’i (Kades Bunderan Sidayu)
Khamid (Kades Sidorejo Bungah)
Moh. Hita’ Wajdi (Kades Tebuwung Dukun)
In’am (Kades Ketapanglor Ujungpangkah)
Fatahualim (Kades Karangrejo Ujungpangkah).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan SE Nomor 100.3/4179/SJ pada 31 Juli 2025. Surat itu menyebutkan, kades yang berakhir masa jabatannya pada 1 November 2023–31 Januari 2024 dan belum dilakukan pemilihan kades sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya hingga dua tahun terhitung sejak pengukuhan.
Kepala DPMD Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa dari 24 kades yang terdata, hanya 14 kades yang memenuhi syarat perpanjangan jabatan sesuai SE Mendagri tersebut. “Sisanya tidak bisa diperpanjang karena sudah berhenti tetap, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan,” jelasnya. (Kus/Isa)












