Sosperda Tahap IX, DPRD Gresik Fraksi Golkar. Wajibkan Perusahaan di Gresik Rekrutmen Pekerja Lokal

lidikmedia
Img 20241215 Wa0209

 

Gresik | Lidikmedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi GOLKAR Wongso Negoro S.E,.S.H,.M.Si. menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik saat membutuhkan pekerja wajib mengutamakan atau wajib rekrutmen pekerja lokal atau asli warga Gresik sesuai dengan Perda yang ada.

Hal itu disampaikan Wongso Negoro S.E,.S.H,.M.Si. saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahap IX Tahun 2024 tempatnya di Wisata Jati Sewu desa pengalangan kecamatan menganti Kabupaten Gresik, Minggu (15/12/2024). Sore.

Sosperda yang disampaikan oleh dari Fraksi Golkar tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mana Perda ini merupakan landasan hukum yang mengatur hak-hak pekerja dan buruh, serta penyelenggaraan ketenagakerjaan yang adil dan layak.

“Perda ini juga mengatur tentang penyerapan tenaga kerja lokal minimal 60% di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Gresik, untuk itu wajib hukumnya bagi perusahaan perusahaan yang ada di kabupaten Gresik ini untuk mengutamakan pekerja lokal,” ujar pak wong.

“Di dalam Perda ini tidak hanya mengatur kuota pekerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang ada di kabupaten Gresik saja namun juga mengatur mekanisme penggunaan CSR dan APBD untuk program pelatihan maupun menyiapkan tenaga kerja lokal,” imbuhnya.

Pak wong mengatakan perusahaan yang ada di wilayah kabupaten Gresik harus mengikuti peraturan yang ada sehingga dengan mengikuti aturan tersebut masyarakat di kabupaten Gresik akan lebih mudah untuk mencari kerja dan angka pengangguran pun bisa berkurang.

“Kami akan melakukan penekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik agar mematuhi aturan atau perda yang sudah disahkan ini untuk itu kami juga membutuhkan peran serta dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan menyampaikan agar kami bisa tahu perusahaan mana yang tidak mematuhi perda yang telah di buat dan disahkan DPRD bersama Pemeritah Daerah ini,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut DPRD dari fraksi Golkar ini memberikan kesempatan kepada para undangan yang hadir untuk bertanya dan nantinya akan dijawabnya sesuai dengan aturan yang ada. (Sulis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *