Desa Kini Punya Payung Hukum Baru, Ini Isi Penting PP Nomor 16 Tahun 2026

lidikmedia
Img 20260415 Wa0199

 

Gresik | Lidikmedia – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan Peraturan Pemerintah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan simplifikasi regulasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan diri dengan perubahan yang telah dilakukan atas Undang-Undang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan satu regulasi baru yang lebih komprehensif ini, pemerintah berharap tata kelola desa dapat berjalan lebih terarah dan tidak tersebar di berbagai aturan yang terpisah-pisah.

Secara substansi, Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan menyeluruh tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari pembentukan dan penataan desa, struktur organisasi pemerintah desa, hingga mekanisme pemilihan kepala desa secara serentak.

Aturan ini juga mengatur soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengelolaan keuangan dan aset desa, perencanaan pembangunan desa melalui RPJM Desa dan RKP Desa, pemberdayaan masyarakat, hingga sarana dan prasarana desa.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah pengelolaan keuangan desa yang mencakup Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, peraturan ini juga memberi perhatian pada tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, serta pimpinan dan anggota BPD yang telah berakhir masa jabatannya.

Tak hanya soal administrasi, regulasi ini juga memuat ketentuan terkait Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat desa. Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat juga turut diakomodasi dalam peraturan ini, seiring dengan komitmen negara untuk menghormati hak-hak adat yang hidup di tengah masyarakat.

Bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Gresik, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menjadi acuan hukum baru yang wajib dipahami dan diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. (Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *