Tuban | Lidikmedia — Kabar baik datang dari Desa Rawasan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pemerintah desa setempat mendapatkan alokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 dengan jumlah pemohon mencapai 700 bidang tanah.
Kepala Desa Rawasan, Hendro Hermawan, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan pemerintah dalam memberikan program PTSL kepada warganya. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Alhamdulillah, Desa Rawasan mendapat program PTSL tahun 2026 dengan kuota sebanyak 700 pemohon. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat kami,” ujar Hendro.
Ia menjelaskan, program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, warga diharapkan dapat merasa lebih aman serta memiliki nilai tambah terhadap aset tanah yang dimiliki.
Pemerintah Desa Rawasan juga berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan program tersebut agar berjalan lancar dan tepat sasaran. Hendro mengimbau masyarakat yang telah mendaftar untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami akan mengawal proses ini dengan maksimal agar seluruh pemohon bisa mendapatkan haknya. Harapannya, program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa,” tambahnya.
Dengan adanya program PTSL ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Desa Rawasan dapat terdata secara lengkap dan memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa tanah di kemudian hari. (Dan)












