Jakarta | Lidikmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Depok pada Kamis (5/2/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara tersebut adalah:
1. I Wayan Eka Mariarta, selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok
2. Bambang Setyawan, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
3. Yohansyah Maruanaya, selaku Jurusita Pengadilan Negeri Depok
4. Trisnadi Yulrisman, selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya
5. Berliana Tri Kusuma, selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, di mana lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari unsur aparatur pengadilan dan pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
KPK menduga praktik korupsi ini berkaitan dengan pengurusan sengketa lahan serta proses permohonan eksekusi putusan pengadilan. Dalam proses tersebut, diduga terjadi permintaan dan pemberian uang sebagai imbalan untuk mempengaruhi atau mempercepat proses hukum di PN Depok.
Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain dan pihak tambahan yang terlibat. Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan perkara ini, menurut KPK, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)












