Polres Malang Ungkap Peredaran Sabu dan Ladang Ganja di Tumpang, Satu Pelaku Ditangkap

lidikmedia
Img 20250808 203729

 

Malang | LidikMedia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga setempat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja yang sudah mendekati masa panen.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., melalui Kasi Humas AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Tumpang.

“Dari penggeledahan, kami menemukan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan batang ganja siap panen. Kami juga menyita biji ganja, alat hisap, serta peralatan untuk penanaman dan pemeliharaan tanaman ganja,” ungkap AKP Bambang, Jumat (8/8/2025).

Bukti Lengkap & Modus

Selain paket sabu dan 38 batang tanaman ganja setinggi antara 30 cm hingga 1,5 meter, polisi juga mengamankan:

Biji ganja

Alat hisap sabu

Lampu sorot pertumbuhan tanaman

Media tanam dan pupuk khusus ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengaku sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Malang Raya, sementara tanaman ganja dibudidayakan sendiri di halaman belakang rumahnya.

Komitmen Polres Malang

“Temuan ini menunjukkan pelaku terlibat dua jenis kejahatan narkotika sekaligus—mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja,” tegas AKP Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Malang akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba.

“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” ujarnya.

Proses Hukum

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) dan

Pasal 111 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

AKP Bambang juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar warga tidak segan melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *