Surabaya | Lidik Media – Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi yang akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka dari tiga perkara berbeda yang melibatkan gading gajah, benih bening lobster (BBL), dan kupu-kupu dilindungi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.
“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam, lalu disamarkan sebagai aksesori mobil,” ujar Roy, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, tersangka memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi sebagai kurir tanpa disadari. Gading gajah dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda memeriksa sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 53 potong gading gajah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengungkap upaya penyelundupan sebanyak 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK. Keduanya menyembunyikan benih lobster di dalam koper dengan balutan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.
“Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda,” jelas Roy.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai rencana pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri. Petugas kemudian mengamankan koper berisi hampir 40 ribu ekor benih lobster beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga menyasar perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang akan dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial LL yang mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi telah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.
“Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman,” ungkap Roy.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar maupun benih lobster tidak hanya merugikan dari sisi ekologis, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi dan kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang.
“Ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda, namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polda Jawa Timur bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum. (Af)












