Kecamatan Kedamean Bersama KUA Mulai Modernisasi Data Tempat Ibadah, Sasar 15 Desa

lidikmedia
Img 20261027 Wa0177

GRESIK | Lidik Media – Pemerintah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, bersinergi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kedamean dan Penyuluh Agama Islam untuk memodernisasi basis data keagamaan melalui program pendataan tempat ibadah di seluruh wilayah kecamatan.

Program ini mencakup tempat ibadah yang tersebar di 15 desa se-Kecamatan Kedamean, meliputi masjid, musala atau langgar, gereja, pura, dan vihara. Pendataan dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan akurasi informasi, serta mendukung perencanaan pembinaan dan pelayanan keagamaan yang lebih tepat sasaran.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) di Aula Kantor Kecamatan Kedamean. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Gresik bersama tim, Sekretaris Kecamatan Kedamean Hj. Kholifah, S.Pd., M.Pd., serta jajaran Kesra kecamatan dan perangkat terkait.

Pendataan tidak hanya berfokus pada jumlah dan lokasi tempat ibadah, tetapi juga mencakup kelengkapan administrasi, legalitas bangunan, status tanah wakaf, kondisi fisik bangunan, serta data pengurus dan aktivitas keagamaan.

Sekretaris Kecamatan Kedamean, Hj. Kholifah, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa modernisasi basis data keagamaan merupakan langkah penting untuk memperbaiki pengelolaan informasi tempat ibadah yang selama ini masih perlu ditata dan diperbarui.

“Pendataan tempat ibadah ini sangat penting. Selama ini data kita masih manual dan tercecer. Dengan modernisasi basis data ini, kita akan memiliki data yang akurat, by name by address, lengkap dengan jumlah jemaah, kondisi bangunan, status tanah wakaf, hingga legalitasnya,” ujar Kholifah.

Menurutnya, data yang valid akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan, memetakan kebutuhan tempat ibadah, serta merencanakan dukungan dan bantuan keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini untuk mempermudah pembinaan, penyaluran bantuan hibah keagamaan, dan juga menjaga kerukunan umat beragama di Kedamean. Jika datanya valid, bantuan dari Pemkab Gresik, Kementerian Agama, maupun pemerintah provinsi bisa lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Lima Fokus Modernisasi Data Keagamaan

Program modernisasi basis data tempat ibadah di Kecamatan Kedamean diarahkan pada lima fokus utama.

Pertama, digitalisasi dan integrasi data. Pendataan diarahkan agar terhubung dengan sistem informasi yang relevan, termasuk Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama dan SIPEMAS Gresik, sesuai cakupan serta ketentuan masing-masing sistem.

Kedua, verifikasi status tanah wakaf dan legalitas. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui status administrasi tanah tempat ibadah, termasuk apakah tanah wakaf telah memiliki sertifikat, sehingga potensi persoalan administrasi maupun sengketa dapat diantisipasi sejak dini.

Ketiga, pemetaan kondisi bangunan. Kondisi fisik tempat ibadah akan diidentifikasi untuk mengetahui tingkat kelayakannya, mulai dari kondisi baik, rusak ringan, hingga rusak berat. Hasil pemetaan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas penanganan dan usulan bantuan renovasi.

Keempat, penguatan moderasi beragama. Data pengurus, takmir, penyuluh, serta kegiatan keagamaan diharapkan mendukung pembinaan dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di wilayah Kedamean.

Kelima, penyusunan basis data kebutuhan bantuan keagamaan. Data yang terverifikasi dapat membantu pemerintah memetakan kebutuhan, seperti dukungan operasional tempat ibadah, insentif marbot, guru taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta kegiatan hari besar keagamaan, dengan tetap memperhatikan persyaratan program dan ketentuan anggaran.

Tim Akan Lakukan Verifikasi Langsung ke Desa

Untuk memastikan keakuratan data, Kepala KUA Kecamatan Kedamean menyampaikan bahwa tim gabungan akan melakukan verifikasi langsung atau kunjungan dari pintu ke pintu (door to door) ke desa-desa.

Pendataan dijadwalkan menjangkau seluruh desa, diawali antara lain dari Desa Sidoraharjo, Menunggal, Kedamean, Glindah, dan Banyuurip, kemudian dilanjutkan ke desa-desa lainnya.

Melalui verifikasi lapangan, tim diharapkan dapat mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pembaruan dokumen dan persoalan legalitas yang memerlukan tindak lanjut.

Program ini ditargetkan selesai dalam 30 hari ke depan. Setelah proses pendataan dan verifikasi rampung, hasilnya diharapkan menjadi dasar perencanaan pembinaan serta pengembangan pelayanan keagamaan di Kecamatan Kedamean.

Dengan tersedianya basis data yang lebih tertata, akurat, dan mudah diperbarui, Pemerintah Kecamatan Kedamean bersama KUA dan pihak terkait berharap pengelolaan informasi tempat ibadah semakin profesional, transparan, dan mampu mendukung pemerataan pelayanan keagamaan bagi masyarakat.

Program tersebut juga diharapkan dapat menjadi praktik baik dalam modernisasi administrasi keagamaan di tingkat kecamatan di Kabupaten Gresik.

(Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *