Dana Ketahanan Pangan di Desa Sumberagung Modo Dipertanyakan, Enam Sapi Dijual dan Belum Diganti

lidikmedia
Img 20261023 Wa0227

LAMONGAN | Lidik Media – Pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk program ketahanan pangan di Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, enam ekor sapi yang sebelumnya dibeli menggunakan anggaran program tersebut dilaporkan telah dijual sejak Hari Raya Idul Adha pada Mei 2026. Namun, hingga Kamis (22/10/2026), sapi pengganti belum juga dibeli.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, termasuk pengelolaan hasil penjualan ternak, pencatatan keuangan, serta langkah yang telah ditempuh untuk memastikan program tetap berjalan sesuai perencanaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Sumberagung menganggarkan sekitar Rp170 juta untuk penyertaan modal BUMDes dalam program ketahanan pangan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembuatan kandang sebesar Rp40 juta, sedangkan sekitar Rp130 juta diperuntukkan bagi pembelian enam ekor sapi dan biaya perawatannya.

Program tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa ternak yang menjadi bagian dari usaha ketahanan pangan desa telah dijual, sementara pengadaan ternak pengganti belum direalisasikan selama lebih dari empat bulan.

Salah seorang warga yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa enam ekor sapi tersebut telah dijual pada saat Hari Raya Idul Adha, Mei 2026. Menurut keterangan warga, hingga Oktober 2026 belum terlihat adanya pembelian sapi pengganti.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Supardi selaku pihak yang menangani program peternakan tersebut. Saat ditemui di kediamannya pada Kamis (22/10/2026), Supardi membenarkan bahwa enam ekor sapi itu memang telah dijual pada periode Idul Adha dan hingga kini belum dibelikan ternak pengganti.

“Anggarannya Rp170 juta, Rp130 juta untuk beli sapi enam ekor dan perawatannya, sedangkan Rp40 juta untuk pembuatan kandang. Sapinya sudah dijual waktu Hari Raya Idul Adha, jadi sekitar sudah empat bulan lebih,” ujar Supardi.

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah tidak adanya tenaga yang bersedia merawat ternak. Menurutnya, anggota yang sebelumnya bertugas merawat sapi telah mengundurkan diri karena keterbatasan waktu.

“Yang merawat tidak ada, Mas. Anggota saya yang merawat sudah mengundurkan diri karena tidak punya waktu. Jadi, saya tidak bisa mengatasi untuk merawat sendiri,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan operasional yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, keberlangsungan usaha peternakan tidak hanya bergantung pada tersedianya anggaran dan pembangunan kandang, tetapi juga pada kesiapan tenaga perawat, pengelola, serta perencanaan usaha yang berkelanjutan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan uang hasil penjualan enam ekor sapi tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut yang telah diupayakan bersama pemerintah desa, Supardi mengaku sempat menanyakan kemungkinan menitipkan ternak kepada pihak lain agar usaha tetap berjalan. Namun, menurut penuturannya, ia mendapat penjelasan dari pendamping bahwa opsi tersebut tidak dapat dilakukan.

“Saya sudah tanya ke Pak Kades, apakah tidak bisa sapinya dititipkan kepada orang lain biar berkembang. Tapi kata pendamping tidak bisa,” ujarnya.

Supardi juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan sapi, menurut pengakuannya, masih tersimpan di rekening yang dibawa bendahara. Ia menyebut enam ekor sapi tersebut terjual dengan nilai total Rp90 juta.

“Uangnya masih ada di rekening, Mas, dibawa bendahara. Kemarin itu rugi, dibeli orang Rp90 juta untuk enam ekor sapi. Di rekening sekarang totalnya Rp93 juta,” kata Supardi.

Ia mengaku berada dalam posisi sulit untuk menentukan langkah berikutnya. Di satu sisi, pengadaan sapi baru terkendala tidak adanya tenaga perawat. Di sisi lain, menurutnya, ia terus mendapat teguran dari pendamping karena ternak pengganti belum dibeli.

“Saya bingung, Pak. Kalau dibelikan sapi sekarang, tidak ada yang merawat. Kalau tidak dibelikan juga ditegur pendamping terus,” tambahnya.

Keterangan tersebut masih perlu didukung dokumen, antara lain bukti transaksi penjualan ternak, catatan keuangan BUMDes, rekening koran, serta dokumen yang menunjukkan rencana penggunaan kembali dana hasil penjualan.

Selain itu, perlu diperjelas apakah penjualan enam ekor sapi tersebut merupakan bagian dari skema usaha yang telah direncanakan atau keputusan yang diambil karena kondisi tertentu. Hal ini penting untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana bisnis, ketentuan penyertaan modal, dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan BUMDes.

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Perlu Dievaluasi

Sebagaimana ketentuan yang menjadi acuan program, Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 mengatur panduan penggunaan Dana Desa, termasuk kebijakan penyertaan modal untuk BUMDes atau BUMDesma yang diarahkan mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan.

Dalam pelaksanaannya, program yang menggunakan Dana Desa perlu dikelola secara terencana, transparan, dan akuntabel. Penggunaan anggaran tidak cukup hanya dibuktikan melalui pembangunan sarana atau pembelian aset pada tahap awal, tetapi juga perlu ditunjukkan melalui keberlanjutan kegiatan usaha serta pertanggungjawaban atas setiap transaksi.

Dalam kasus Desa Sumberagung, beberapa hal perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, di antaranya kesesuaian nilai penjualan enam ekor sapi dengan kondisi dan nilai ekonomis ternak, alasan penjualan, dasar pengambilan keputusan, serta rencana penggunaan dana yang masih tersimpan.

Nilai penjualan sebesar Rp90 juta yang disampaikan Supardi juga perlu dicocokkan dengan dokumen pembelian awal, kondisi ternak saat dijual, dan pencatatan keuangan BUMDes. Dengan demikian, dapat diketahui apakah transaksi tersebut sesuai dengan kondisi usaha dan bagaimana dampaknya terhadap modal serta keberlanjutan program.

Apabila kendala tenaga perawat menjadi alasan belum dilakukannya pengadaan ternak pengganti, pengelola bersama pemerintah desa dan pihak pendamping perlu menjelaskan langkah penyelesaian yang telah direncanakan. Evaluasi diperlukan agar dana yang telah dialokasikan untuk ketahanan pangan tidak berhenti pada pengadaan awal, tetapi benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan program.

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Sumberagung melalui pesan WhatsApp terkait penjualan enam ekor sapi. Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sumberagung belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *