Sosialisasi NIB Berbasis KBLI di Benjeng Dorong Percepatan Legalitas UMKM

lidikmedia
Img 20260929 Wa0227

GRESIK | Lidik Media  – Pemerintah Kecamatan Benjeng mendorong percepatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan Optimalisasi dan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Benjeng, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha, sekaligus mendorong masyarakat agar segera memiliki NIB sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan Benjeng, Sudarmanto, S.Sos., didampingi Kasi Ekonomi, penggiat UMKM, serta pemilik SPPG di wilayah Kecamatan Benjeng.

Dalam sambutannya, Sudarmanto menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Gresik yang telah memilih Kecamatan Benjeng sebagai salah satu lokasi pelaksanaan sosialisasi NIB berbasis KBLI.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Perizinan Kabupaten Gresik. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha kita di Benjeng. Selama ini banyak UMKM yang sudah berjalan bertahun-tahun tetapi belum memiliki legalitas NIB,” ujar Sudarmanto.

Menurutnya, kepemilikan NIB menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya serta mengakses berbagai layanan dan program pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Benjeng akan terus mendorong percepatan pengurusan NIB bagi pelaku UMKM yang tersebar di 23 desa se-Kecamatan Benjeng.

“Kami minta kepada kepala desa dan perangkat untuk mendata UMKM di desanya masing-masing. Jangan sampai warga kita kesulitan mengurus izin. Pengurusan NIB sekarang bisa dilakukan secara online melalui OSS. Kami siap membantu dan mendampingi di kecamatan,” tambahnya.

Sementara itu, Yuvie Islamiyah, S.E., Penata Perizinan Ahli Muda, selaku narasumber menjelaskan mengenai pentingnya NIB sebagai identitas bagi pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami jenis kegiatan usahanya dan memilih kode KBLI yang sesuai.

Dalam pemaparannya, sejumlah manfaat NIB berbasis KBLI 2020 turut dijelaskan, di antaranya sebagai legalitas usaha, mendukung proses pengurusan Sertifikat Halal, PIRT dan SNI sesuai ketentuan, serta menjadi salah satu persyaratan dalam mengakses pembiayaan maupun program pemerintah.

Selain itu, NIB juga dapat membantu pelaku usaha dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk marketplace dan jaringan ritel, sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi kegiatan usaha yang dijalankan.

Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung dan pendampingan pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Para pelaku UMKM yang hadir mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran sekaligus pemilihan KBLI sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka juga berkesempatan berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pengurusan legalitas usaha.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Benjeng berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha sehingga dapat mengembangkan usahanya secara lebih tertib dan memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan pengembangan usaha.

Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar, interaktif, dan penuh antusiasme hingga selesai. (Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *