Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek TPT dan Gorong-Gorong Dinas Bina Marga Jatim di Jalan Raya Babat–Jombang Tuai Sorotan

lidikmedia
Img 20250731 Wa0509

Lamongan | Lidikmedia.com – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan gorong-gorong yang berada di ruas Jalan Raya Babat–Jombang, tepatnya di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang diketahui merupakan tanggung jawab Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya diterapkan dalam konstruksi infrastruktur jalan.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi media, terdapat sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek tersebut. Pada pembangunan TPT, ditemukan adanya penggunaan kembali batu bekas galian yang diduga tidak melalui proses seleksi material yang layak. Batu bekas tersebut dicampur dan dipasang kembali sebagai bagian dari struktur penahan tanah. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keteknikan, tetapi juga berpotensi mengurangi kekuatan dan umur bangunan.

Tidak hanya itu, pada pemasangan gorong-gorong, tim kami menemukan bahwa bagian atas saluran tersebut hanya ditimbun menggunakan tanah bekas galian, tanpa proses pemadatan dan perataan yang memadai. Akibatnya, permukaan jalan di atas gorong-gorong menjadi tidak rata, dan membahayakan pengguna jalan.

Screenshot 20250731 212219

Kondisi ini telah memakan korban. Warga sekitar menyebutkan bahwa sedikitnya dua pengendara motor pernah terjatuh akibat permukaan jalan yang tidak rata di atas gorong-gorong tersebut.

“Kemarin Sudah ada dua orang pengguna motor jatuh,” ujar warga Desa Girik yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek. Selasa (29/7/2025)

Selain persoalan teknis, proyek ini juga tidak disertai papan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tidak adanya papan nama proyek membuat masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan proyek. Hal ini jelas menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik dan pengawasan partisipatif oleh masyarakat.

Pekerja Tidak Gunakan APD, Abaikan K3

Yang paling memprihatinkan, tim LidikMedia menemukan bahwa para pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi, sepatu boot, sarung tangan, atau pelindung mata. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, terlebih dilakukan di sisi jalan raya dengan lalu lintas padat.

Screenshot 20250731 214829
Pekerja tak menggunakan APD

Pekerjaan tanpa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya membahayakan pekerja sendiri, tetapi juga bertentangan dengan peraturan keselamatan kerja dan dapat dikenai sanksi hukum.

“Kami lihat langsung, mereka bekerja tanpa helm dan hanya mengenakan sandal jepit. Padahal posisi mereka dekat sekali dengan lalu lintas jalan,” kata Amir, warga sekitar yang ikut memantau pengerjaan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 11 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan kinerja yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk proyek pembangunan. Ketiadaan papan proyek dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi.

2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 6 huruf f menyatakan bahwa setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus menjamin akuntabilitas dan transparansi. Papan proyek merupakan salah satu wujud transparansi pelaksanaan proyek yang wajib ditampilkan oleh penyedia jasa atau pelaksana proyek.

3. Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa mutu pekerjaan konstruksi harus memenuhi spesifikasi teknis dan material yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Penggunaan batu bekas tanpa persetujuan konsultan pengawas dan tidak sesuai spesifikasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kontrak kerja dan standar mutu konstruksi.

4. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

* Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan perjanjian kerja konstruksi. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka bisa dikenakan sanksi administratif, perdata, atau bahkan pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

* Pasal 86: Penyedia jasa wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

4. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Menyatakan bahwa pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD untuk semua pekerja di lokasi proyek konstruksi.

5. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Standar Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

Menekankan pentingnya spesifikasi teknis, mutu material, dan kepatuhan terhadap K3 sebagai bagian dari kontrak kerja konstruksi.

Desakan Audit dan Investigasi Lebih Lanjut

Sejumlah aktivis LSM dan masyarakat sipil mendorong agar proyek ini segera diaudit oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur maupun lembaga penegak hukum. Diduga telah terjadi praktik penghematan biaya dengan menurunkan kualitas bahan dan pelaksanaan konstruksi yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan publik.

“Kami minta aparat penegak hukum turun tangan. Kalau benar tidak sesuai spek, itu sama saja mengorbankan keselamatan pengguna jalan demi keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar Mol aktivis antikorupsi di wilayah Lamongan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Bina Marga Jawa Timur maupun kontraktor pelaksana proyek. Tim Media ini akan terus menelusuri dan mengawasi perkembangan proyek ini demi menjaga akuntabilitas dan keselamatan publik.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *