Tuban | Lidikmedia.com – Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi sebanyak 3.500 liter solar di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Sabtu (8/3/2025)
Pelaku yang ditangkap adalah Mulyono (31), yang merupakan pemilik BBM jenis solar tersebut.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Jatirogo dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa.
Kemudian, solar tersebut dikumpulkan di lahan kosong dan dimasukkan ke dalam bull ukuran 1000 liter di atas bak truk berwarna kuning.
Rencananya, solar tersebut akan dijual ke Jawa Tengah untuk industri. Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan barang bukti 1 unit truk, 3.500 liter solar, 1 unit sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter, 1 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Selain itu, masih ada satu orang lainnya yang masih dalam daftar pencarian (DPO) dengan inisial N. Polres Tuban akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan tindakan yang mencurigakan, ” Tutup AKBP Oskar. (Heng)












