Pemkab Gresik Siapkan Perlinsos Digital, Libatkan Masyarakat dalam Pendataan Penerima Bansos

lidikmedia
Img 20260916 Wa0206

 

Gresik | Lidik Media – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyiapkan pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dengan melibatkan masyarakat dalam proses pendataan penerima bantuan sosial.

Pelibatan masyarakat dilakukan melalui pembentukan agen Perlinsos yang berasal dari berbagai unsur yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Di antaranya organisasi kemasyarakatan, kader, pendamping sosial, aparatur pemerintah daerah, serta mitra yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Program Perlindungan Sosial Digital yang digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (16/9/2026).

 

Img 20260916 Wa0205

 

Program Perlinsos Digital diarahkan untuk mendorong transformasi sistem perlindungan sosial melalui data yang lebih terintegrasi, akses yang lebih mudah, serta penyaluran bantuan sosial yang semakin tepat sasaran bagi masyarakat rentan.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, mengatakan keterlibatan organisasi kemasyarakatan menjadi salah satu bagian penting karena sejumlah organisasi memiliki jaringan dan struktur hingga tingkat bawah. Jaringan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah menjangkau masyarakat yang selama ini belum masuk dalam data perlindungan sosial.

“Kami berharap agen yang dipilih benar-benar memiliki rasa tanggung jawab dan memahami kondisi masyarakat di lingkungannya. Jangan sampai warga yang memang membutuhkan justru belum masuk data,” kata Wabup Alif.

Menurutnya, agen Perlinsos nantinya memiliki dua peran utama, yakni membantu mendaftarkan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial serta menjalankan mekanisme sanggah terhadap penerima bantuan yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi persyaratan.

Kedua tugas tersebut tercantum dalam materi program Perlinsos Digital sebagai bagian dari kewenangan agen.

Wabup Alif menegaskan, keberadaan agen Perlinsos bukan untuk menggantikan mekanisme pendataan formal pemerintah, melainkan melengkapinya melalui partisipasi masyarakat.

Pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perangkat daerah dan instansi terkait tetap menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Prinsipnya harus objektif, bukan subjektif. Agen bukan penentu kelayakan penerima bantuan. Agen membantu pendataan, memberikan informasi, mendampingi masyarakat, dan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para agen tidak menarik pungutan maupun memberikan janji bantuan kepada masyarakat. Edukasi dan pendampingan dinilai menjadi bagian penting agar masyarakat memahami mekanisme Perlinsos Digital dan dapat mengikuti setiap tahapan sesuai prosedur.

Wabup Alif menyebut, perbaikan kualitas data menjadi hal penting karena jumlah masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 di Kabupaten Gresik mencapai 168.909 keluarga atau sekitar 530.455 jiwa.

Sementara itu, pada periode Juli hingga September 2026, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat sebanyak 47.048 keluarga, sedangkan penerima bantuan Sembako mencapai 64.695 keluarga.

“Yang ingin kita lakukan adalah memperbaiki data bersama-sama. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kami meminta kolaborasi seluruh pihak agar data kemiskinan semakin akurat dan bantuan sosial semakin tepat sasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, mengatakan rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi langkah awal pembentukan tim pelaksana Perlinsos lintas perangkat daerah dan agen Perlinsos di tingkat masyarakat.

Kabupaten Gresik termasuk salah satu dari 114 kabupaten/kota yang menjadi lokasi tahap kedua uji coba Perlinsos Digital. Program tersebut merupakan pengembangan dari uji coba tahap awal yang sebelumnya dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia.

“Output yang kami harapkan adalah terbentuknya tim pelaksana lintas OPD dan agen Perlinsos. Melalui agen inilah masyarakat yang membutuhkan dapat dibantu untuk masuk dalam proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial,” ujarnya.

Menurut Ummi, pendekatan partisipatif tersebut diharapkan dapat membuat proses pendataan semakin dekat dengan kondisi riil masyarakat.

Sasaran Perlinsos Digital mencakup keluarga rentan dan berpenghasilan rendah, warga yang belum terdaftar dalam IKD, penerima bantuan sosial yang tidak lagi memenuhi kriteria, serta warga miskin yang belum memiliki IKD.

Tahapan selanjutnya meliputi pembentukan tim percepatan pendataan penduduk miskin, peningkatan pendaftaran IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sosialisasi kepada masyarakat, serta bimbingan teknis bagi para agen Perlinsos.

Berdasarkan materi rapat, pembentukan tim ditargetkan berlangsung pada September, sedangkan bimbingan teknis bagi agen dijadwalkan pada Oktober 2026.

Melalui skema tersebut, Pemkab Gresik berharap partisipasi masyarakat dapat menjadi penguat sistem perlindungan sosial yang telah berjalan.

Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah data, melainkan memastikan data yang digunakan pemerintah semakin mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan. Dengan demikian, intervensi dan penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. (Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *