Boyolali | lidikmedia.com – Sidang perkara perdata nomor 23/Pdt.G/2025/PN Byl kembali digelar di Pengadilan Negeri Boyolali pada Kamis (20/3). Gugatan ini diajukan oleh Iksan Setiawan selaku penggugat, yang hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan kelengkapan surat kuasa, majelis hakim mencatat bahwa para tergugat tidak hadir. Adapun para tergugat dalam perkara ini meliputi :
Tergugat I : AIPTU Sugiyanto (Kanit Reskrim)
Tergugat II : AKP Suramto Widodo, S.H (Kapolsek)
Tergugat III : Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Sementara itu, Pihak penggugat hadir dengan mengutus dan atau diwakili Kuasa Hukum nya, terdiri dari :

1. Koko Noviana, S.H.
2. Danang Adi Wijaya, S.H.
3. Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.
4. Dr.(c) Sriyanti, S.H., M.H.
5. Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.
Kesemuanya adalah Advokat/ Penasehat Hukum pada kantor Advokat *SJ & ASSOCIATES*, yang berkedudukan di Jl. Karanggede – Gemolong KM.7 No.038 Dk. Pelang RT.007 RW.003 Ds. Bade Kec. Klego Kab. Boyolali Provinsi Jawa Tengah 57385 Telp. 0853 2502 7655, dengan domisili elektronik Email : sjlaw439@gmail.com.
Kuasa Hukum : “Aparat Harusnya Jadi Contoh, Bukan Melanggar Hukum”
Ketidakhadiran para tergugat dalam persidangan ini mendapatkan sorotan tajam dari kuasa hukum penggugat. Mereka menilai bahwa ketidakhadiran tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
“Sebagai aparat penegak hukum, para tergugat seharusnya hadir dan menghormati proses peradilan. Ketidakhadiran ini menunjukkan sikap tidak taat hukum yang sangat disayangkan,” ujar Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me. dalam keterangannya kepada media.
Selain itu, kuasa hukum penggugat juga mengungkapkan bahwa mereka berpotensi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kedua terhadap para tergugat.
“Kami mempertimbangkan gugatan PMH berikutnya karena ini sudah menjadi preseden buruk. Jika aparat sendiri tidak patuh terhadap hukum, bagaimana masyarakat bisa berharap adanya keadilan?” tegas Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.
Sidang Ditunda, Dijadwalkan Ulang pada 14 April 2025
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 14 April 2025
Pukul : 11.00 WIB
Tempat : Pengadilan Negeri Boyolali
Sidang berikutnya diharapkan dapat dihadiri oleh para tergugat agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur. Tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (Red)












