Kades dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan, Diduga Korupsi Dana Kompensasi Jalan Rp 382 Juta

lidikmedia
Img 20250722 210826

 

Lamongan, 22 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan dua pejabat desa dari Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, terkait dugaan kasus korupsi dana kompensasi jalan. Keduanya adalah MSB selaku Kepala Desa Sidokelar dan S selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana kompensasi jalan senilai Rp 382 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur jalan di desa, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, hari ini kami tetapkan dua tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Kejari Lamongan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tidak transparannya penggunaan dana kompensasi dari pihak ketiga atas pemanfaatan akses jalan desa. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa dan ketua BPD.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan.

“Kami akan mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi,” tambah Kasi Pidsus.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggambarkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus memperkuat desakan masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku korupsi, termasuk di tingkat desa. (Heng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *