Tuban | LidikMedia.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JW (34) dan DK (34). Mereka diamankan saat tengah asyik nongkrong di sebuah warung kopi di wilayah Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan.
Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Rudi, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tidak beraksi sendirian.
“Mereka melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya, yakni DH dan BS, yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Ipda Rudi, Jumat (8/8/2025).
Modus dan Penangkapan
Modus para pelaku adalah dengan berkeliling wilayah pedesaan untuk mencari mesin traktor yang diparkir sembarangan di pinggir jalan oleh pemiliknya. Setelah menemukan target, para pelaku langsung mengangkut mesin traktor tersebut ke dalam mobil.
Uniknya, setelah berhasil mencuri, para pelaku justru menawarkan hasil curiannya secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook, tanpa menyadari bahwa mereka sedang diawasi.
“Pelaku menawarkan mesin traktor curian tersebut seharga Rp7 juta melalui akun Facebook,” jelas Ipda Rudi.
Berkat patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim siber Polres Tuban, aktivitas mencurigakan ini berhasil terpantau. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil menjebak serta menangkap kedua pelaku.
Dalam pemeriksaan, JW dan DK mengaku nekat mencuri karena alasan desakan ekonomi. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ipda Rudi.
Polres Tuban saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk dalam DPO, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau aksi serupa lainnya. (Heng)












