Banyuasin | Lidik Media – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial RB (30) dan RD (30), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap 21 kepala sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Para kepala sekolah tersebut diduga diminta memberikan fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di salah satu hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026).
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan terhadap salah satu kamar hotel yang diduga menjadi tempat pertemuan.
Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan adanya penyerahan sejumlah uang antara kepala sekolah dengan kedua terduga pelaku. RB dan RD kemudian diamankan bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah pihak yang turut diperiksa antara lain kepala sekolah, bendahara, operator sekolah, hingga pihak penyedia.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan RB dan RD sebagai tersangka,” kata Doni saat gelar perkara di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (18/9/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada kedua tersangka.
“Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik. Kami juga menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang,” ujar Doni.
Menurut Doni, modus yang diduga digunakan kedua tersangka yakni meminta fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sebanyak 0,7 persen diminta pada saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyidikan masih dilakukan untuk mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta keseluruhan nilai uang yang diduga telah diminta maupun diterima dalam perkara tersebut. (Heng)












