Surabaya | Lidikmedia.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pertambangan batubara ilegal yang berasal dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang termasuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan menampung, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kronologi Pengungkapan
Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/7/2025), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dari Dittipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penyelidikan berlangsung pada 23–27 Juni 2025, berdasarkan informasi masyarakat mengenai pemuatan batubara di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. Batubara tersebut dibungkus dalam karung dan dikemas ke dalam kontainer untuk dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Diketahui, batubara itu berasal dari aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Barang Bukti dan Saksi
Sebanyak 351 kontainer diamankan, terdiri dari 248 kontainer yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak dan 103 kontainer dalam proses pemeriksaan di Pelabuhan KKT Balikpapan. Selain itu, 7 unit alat berat juga disita; 2 di antaranya sudah dalam proses hukum dan 5 unit diamankan di lokasi tambang.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, termasuk:
Surat Keterangan Asal Barang
Surat Keterangan Kebenaran Dokumen
Laporan Hasil Verifikasi
Shipping Instruction
Dokumen IUP OP dan Izin Pengangkutan dan Penjualan
Pemeriksaan dilakukan terhadap 18 saksi, mulai dari pihak KSOP, operator pelabuhan, agen pelayaran, perusahaan pemilik IUP, transportir, penambang, hingga ahli dari Kementerian ESDM.
Modus Operandi
Pelaku mengumpulkan batubara ilegal di gudang (stockroom), kemudian mengemasnya ke dalam karung dan kontainer. Selanjutnya, mereka menyelundupkan batubara tersebut menggunakan dokumen resmi milik perusahaan pemegang IUP, sehingga seolah-olah berasal dari tambang legal.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Pada Jumat, 11 Juli 2025, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dua laporan polisi:
LP/A/68/VII/2025: Tersangka YH dan CH
LP/A/69/VII/2025: Tersangka MH
Tersangka YH dan CH telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan tersangka MH akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Pasal yang Dikenakan
YH: Menjual batubara dari penambangan tanpa izin. Dijerat Pasal 161 UU No. 3/2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
CH: Membantu YH. Dijerat Pasal 161 UU No. 3/2020 jo. Pasal 55 KUHP.
MH: Membeli dan menjual batubara ilegal. Dijerat pasal yang sama.
Potensi Kerugian dan Kerusakan
Penyidik menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal telah membuka lahan di kawasan konservasi sejak 2019 seluas 130 hektare, yang kemudian bertambah menjadi 160 hektare pada 2024. Ini menimbulkan dua potensi kerugian yang sedang didalami: kerusakan lingkungan dan pencemaran, serta kerugian negara.
Langkah Lanjutan
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pemberi dokumen IUP dan RKAB, serta pihak-pihak yang mendukung tindak pidana ini. Dittipidter Bareskrim juga berencana menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat aktivitas tambang ilegal telah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik.
Penegasan
“Proses hukum akan kami lanjutkan secara proporsional dan berkeadilan. Sesuai arahan Kapolri dan Program Asta Cita Presiden RI, kami bersinergi dengan TNI, Kementerian ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Otorita IKN untuk menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Wilayah IKN adalah marwah pemerintahan yang tidak boleh dicederai oleh praktik ilegal,” tegas Brigjen Nunung. (Red)












